MEDAN | 24jamtop.com : Salah satu Konsumen Perumahan Pulo Permata Hijau yang berada di Jl. Pembangunan Lorong Salam Desa Kolam Percut Sei Tuan, merasa tertipu hingga melaporkan pemilik perumahan tersebut (Developer) ke Polda Sumatera Utara, pada Selasa 27 Juni 2023.
Dalam laporannya, Fikri Munawar (Salah satu Korban) penduduk Jalan Marelan IX Lingkungan III Kecamatan Medan Marelan mengharapkan agar pihak Poldasu segera mengusut kasus tersebut dan menangkap pihak Developer Pemilik PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK) Rusman Syahnan, guna mencegah agar tidak ada lagi korban-korban lainnya.
"Saya berharap agar pihak Poldasu segera mengusut Laporan Saya ini dan menangkap pihak Developer serta menutup atau mencabut izin Usaha PT. Lima Bersaudara Kandung (PT.LBK) selaku pihak pengembang, agar tidak ada lagi korban berikutnya" ujar Salah satu Korban Perumahan Pulo Permata Hijau.
Fikri Munawar menjelaskan bahwa sebelum membuat Laporan tersebut, ia dan Korban lainnya telah beberapa kali berupaya menemui pihak pengembang agar kerugian mereka dikembalikan, namun hingga saat ini tak juga mendapat kepastian dari pihak Developer, mereka hanya berjanji - janji dan mengulur - ulur waktu sehingga akhirnya membuat Laporan Polisi.
Dimana diceritakan Fikri Munawar, bahwa awalnya saat melintas di sekitar Perumahan Pulo Permata Hijau yang berlokasi di Jalan Pembangunan Lorong Salam Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, melihat sebuah spanduk Perumahan Pulo Permata Hijau dengan DP murah Rp 1,5 juta.
Karena merasa tertarik lalu korban menghubungi nomor HP yang tertera di spanduk. Selanjutnya ia pun bertemu dengan pihak pengembang lalu bertransaksi memesan 1 unit rumah ukuran sederhana dan melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 8 Juta. Dengan catatan sebulan usai setor DP terus Akad dan Rumah akan selesai dibangun saya akan menerima kunci. Akan tetapi setelah waktu yang disepakati telah lewat, Akad nya pun tidak pernah apalagi Rumahnya tak juga kunjung selesai sudah jelas Saya merasa ditipu.
Dalam Surat Laporan Polisi No. LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2023 atas nama Fikri Munawar tersebut, melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Adapun LP tertanggal 27 Juni 2023 Pukul 16 : 11 Wib. itu, Terlapor atas Nama
- Rusman Syahnan, Pemilik PT. Lima Bersaudara Kandung (PT.LBK)
- Husin, Pengawas Perumahan Pulo Permata Hijau
- Muhadi, sebagai Konsultan Perumahan Polu Permata Hijau dan Kolsutan PT. Lima Bersaudara Kandung (PT.LBK).
Terkait dengan adanya Laporan Polisi tersebut, pihak Developer Perumahan Pulo Permata Hijau pemilik PT. Lima Bersaudara Kandung (PT.LBK) Rusman Syahnan tidak bersedia dikonfirmasi. Saat coba dihubungi maupun dichat via WhatsAap nya tak diangkat. Padahal HP aktif dan chat sudah centang biru.