MEDAN | 24jamtop.com : Dalam menghadapi dan mensikapi segala macam hal masalah di tengah- tengah masyarakat Ketua DPW GEBRAKKS- SRIWIJAYA Sumatera Utara Edi Yansah tidak akan pernah berhenti dan gentar untuk menghadapi kedzaliman sampai masalah yang di hadapi selesai dan tuntas.
Hal ini di sampaikan di sela- sela selesainya pendampingan ibu Rabiatul Adawiyah yang juga di dampingi kuasa hukumnya Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum saat memenuhi panggilan dari Kasubdit Tipidkor Polda Sumatera Utara.
Terkait persoalan ganti rugi lahan dalam pembuatan Kanal Bandara Kuala Namu yang di percayakan dalam penyelesaiannya ke BWSS II Sumatera Utara Saya selaku ketua DPW GEBRAKKS- SRIWIJAYA sudah melakukan semaksimal mungkin untuk menunjukan ke pada masyarakat dalam perjuangan ini.
Dari petunjuk dan arahan Ketua Umum DPP Gebrakks- Sriwijaya Pusat Ir Mulkan Hermansyah, saya sudah Surati beberapa instansi yang terkait dari tingkat daerah sampai ke tingkat Pusat/ Jakarta, dan sudah beberapa instansi Pemerintah pusat sudah membalas surat saya dari DPW GEBRAKKS- SRIWIJAYA Sumatera Utara,salah satunya Komisi Yudisial Republik Indonesia, Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,Pengadilan Tinggi Medan, dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air II Sumatera Utara itu sendiri dan juga dari pihak Poldasu terkait Dumas saya tertanggal 13 Pebruari 2023 dari Lembaga Gebrakks- Sriwijaya Sumatera Utara.
Saya sudah di periksa oleh penyidik Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu Sumatera Utara dalam hal permintaan keterangan/ klarifikasi terkait laporan Dumas Saya. Begitu juga saat ini Selasa 27/06/2023 ibu Rabiautul selaku korban telah selesai diperiksa.
Mengenai para saksi- saksi dan bahkan sampai ada beberapa korban lagi yang kasusnya sama persis seperti ibu Rabiatul Adawiyah siap kita hadirkan dan sudah ada beberapa saksi yang sudah menerima dengan nilai yang lebih dari ibu Rabiatul sudah membuat pernyataan secara tertulis diatas kertas dan di tanda tangani diatas materai serta cap jempol(sidik jari).
Saya minta atas nama Ketua DPW Gebrakk-Sumatera Utara kepada pihak instansi yang terkait baik tingkat daerah maupun tingkat pusat/ Jakarta untuk kiranya dapat segerah memproses persoalan ganti rugi terkait pembuatan Kanal Bandara Kuala Namu yang di duga adanya penyalah gunaan dalam wewenang yang di berikan oleh pihak panitia pelepasan lahan ganti rugi,maupun pihak BWSS II Sumut, pihak pengadilan Negeri Lubuk Pakam serta pihak Kantor Jasa Pelayanan Publik ( KJPP) yang sampai saat ini pihak ibu Rabiatul tidak pernah tahu,tidak pernah kenal dan tidak pernah di pertemukan oleh pihak BWSS II Sumatera Utara di dalam penyelesai ganti rugi ini berjalan sampai akhirnya putus ingkrah dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang di menangkan pihak BWSS II Sumut dan sampai terjadinya eksekusi lahan ibu Rabiatul Adawiyah di desa Pantai Labu Baru dusun satu Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sampai putusan yang di lakukan oleh Hakim ketua Edwart M.P Sihaloho SH.M.Hum dugaan kami dari DPW Lembaga Gebrakks- Sriwijaya Sumut tidak Profesional dan sepihak,sesuai bukti dan informasi dari para pihak saksi- saksi yang di hadirkan serta informasi dari kuasa hukum ibu Rabiatul itu sendiri.
Dalam hal ini kami Gebrakk- Sriwijaya Sumatera Utara meminta kepada para penegak hukum yang ada di negara kita ini, yang terkait dalam persoalan ini untuk dapat di proses sesuai hukum berdasarkan janji/ sumpah jabatan yang di amanah kan untuk kesejahteraan masyarakat dan tegaknya Supremasi Hukum di negara yang kita cintai ini.