24JAMTOP.COM | BATAM - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Konferensi pers tersebut, Kompol Budi Hartono didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, KPPAD Kota Batam Abdillah, yang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang pada selasa, 06 Juni 2023.
Terdapat dua perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni dari Polsek Nongsa dan Polsek Sekupang.
Untuk kasus dari Polsek Nongsa pelaku yang di amankan berinisial S (34) tahun kasusnya sudah di laksanakan konferensi pers pada tanggal 31 Mei 2023 lalu oleh Polsek Nongsa.
Kemudian dari Polsek Sekupang, Pelaku yang di amankan berinisial FH (27) tahun, diketahui pelakunya adalah ayah kandung sendiri dari korban yang berusia 3 tahun 11 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 wib.
Awal mula pada hari Jumat tgl 26 Mei 2023 sekitar pukul. 04.30 wib ibu korban (pelapor) bersama pelaku dan korban pergi mencari rumah kontrakan di Ruli Tiban Danau.
Namun sudah tidak ada, sehingga pelapor dan korban di bawa keliling oleh pelaku tidak tentu arah dan tujuan, hingga pada pukul 17.00 wib pelapor dan korban diturunkan paksa di depan perumahan Dreamland Marina.
Setelah pelaku pergi meninggalkan pelapor dan korban, saat korban mengalami pendarahan, kemudian korban dan pelapor dibantu oleh pedagang sayur sekitar perumahan Dremland dan membawanya berobat ke klinik terdekat.
Beberapa hari setelah itu korban masih mengeluh sakit karena kemaluannya memerah dan bengkak, lalu pada hari Rabu 31 Mei 2023 korban di bawa ke Rumah Sakit dan saat di periksa oleh dokter diketahui korban mengalami kekerasan seksual.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan anak kandung sendiri.
Korban yang berusia 3 tahun 11 bulan telah dicabuli kurang lebih 5 kali, yang dilakukan pelaku di kos - kosan pelaku, di Ruli Tiban Danau, Kelurahan Patam Lestari, Kota Batam.
Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara membekap mulut dan mencekik leher bocah tersebut (korban) yang dilakukan pada saat ibu korban sedang bekerja. Dan pelaku juga telah melakukan pengancaman terhadap anak korban agar korban tidak memberitahukan kepada ibunya.
Untuk saat ini anak masih di tangani oleh UPTD-PPA Kota Batam.
Sebagai informasih Pada tahun 2023 Jajaran Polresta Barelang menerima laporan polisi peristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 Laporan polisi.
Dengan rincian 18 laporan polisi sudah P21, dan 19 laporan polisi yang masih dalam tahap Penyidikan dan 4 Laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batam bukan hanya Polri atau pun instansi pemerintahan, tetapi seluruh tenaga pendidik di sekolah.
Keluarga juga harus melakukan pengawasan lebih inti terhadap anaknya yang masih harus dibawah pengawasan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjadi Undang - Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana yang dimaksud.
dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah I/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono.
(Ety)