ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Menurut keterangan Kapolres Aceh Tamiang Muhammad Yanis SIK melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Kun Hidayat SH saat di temui awak media 24Jamtopcom diruangan kerja nya, beliau mengatakan, "Sosialisasi Pemahaman Radikalisme dan Intoleran Menjelang Pemilu Tahun 2024, kita laksanakan di Kampung Tangguh Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Juni 2023."
"Alhamdulillah kegiatan tersebut disambut dengan ramah tamah oleh Datok Penghulu Kampung Tangguh Sidodadi, Ratmanto beserta warganya yang penuh rasa haru, terkait dengan terlibatnya Kampung Tangguh ini beberapa waktu lalu pernah di Bai’at untuk setia dan kembali ke pangkuan NKRI, karena terlibat jaringan Jama’ah Islamiyah (JI). "Ucap Kapolsek.
"Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum UU Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta
Pemahaman Radikalisme dan Intoleran Menjelang Pemilu Tahun 2024, penting dilaksanakan sebagai peningkatan pemahaman kebangsaan bagi masyarakat."
“Tugas kepolisian Negara Republik Indonesia di atur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, berhak kapan dan dimana saja anggota kepolisian memberhentikan seseorang yang dianggap dicurigai untuk mendapatkan kepastian hukum. "Jelas Kapolsek.
"Ditahun politik khususnya warga Kecamatan Kejuruan Muda, sebelumnya sudah terpapar tentang aliran radikalisme, agar kedepannya selalu waspada terhadap aliran yang dapat merusak moral, dan dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
“Intoleran ini, lanjut Kapolsek, "Terkait masalah agama, sudah di ataur oleh Udang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentang kerukunan umat bergama agar setiap warga menjaga kerukunan umat beragama, guna menciptakan keamanan di tahun politik ini. "Pungkas AKP Kun Hidayat SH selaku Kapolsek Kejuruan Muda Polres Aceh Tamiang.
SUPARMAN