Iklan

Iklan

Kabupaten Aceh Tamiang Terima Anugerah Pastika Parahita Dari Kemenkes

24JAMNews
13 Juni 2023, 04:11 WIB Last Updated 2023-06-12T21:13:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerima Anugerah Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, kepada Pj. Bupati yang diwakili oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan Sekda, dr. Catur Haryati, MARS, pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2023, Juni 2023 di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta.


Wamenkes Dante saat menyampaikan sambutannya mengatakan, penghargaan diberikan kepada lembaga, organisasi serta perseorangan yang dianggap berkomitmen mendukung pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.


“Hari ini, kami memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Wamenkes Dante.


Dijelaskan Dante, Kemenkes juga telah meluncurkan evaluasi tersebut dalam bentuk digital, untuk memberikan monitoring dan evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Sementara itu, di tempat terpisah, menanggapi perolehan Anugerah Pastika Parahita Pj. Bupati Meurah Budiman mengatakan Pemkab sangat bersyukur dan bangga atas capaian tersebut. Disebutkan Meurah, dirinya mengajak semua pihak dan para pemangku kepentingan berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok sesuai Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3/2022 tentang KTR.


“Saya kira ini perlu komitmen kita semua, masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk penerapannya,” tutur Meurah.


Dalam acara penganugerahan itu, sebanyak 34 lembaga dan organisasi mulai dari pemerintah daerah, puskesmas, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi yang dianggap telah berkomitmen dalam mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau menerima penghargaan dari Kemenkes.


Pemkab Aceh Tamiang menerima anugerah kategori tertinggi, yakni Pastika Parahita, diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa Peraturan Daerah atau Qanun.


Kategori kedua, ialah Paramesti yang diberikan kepada Pemda yang telah menetapkan kebijakan KTR berbentuk Peraturan Kepala Daerah. Kategori ketiga, Daerah Pilot Project Dashboard E-Monev KTR, diberikan kepada daerah yang telah menerapkan pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggunakan Dashboard E-Monev.


Selanjutnya, Kategori keempat, Penghargaan Satisaya, diberikan kepada Puskesmas yang telah aktif dan inovatif dalam menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Kategori kelima, Pastika Awya Pariwara, diberikan kepada daerah yang menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan tentang iklan produk tembakau di luar ruang.


Keenam dan terakhir, Kategori Pastika Upakara Winarya Prasiddha, diberikan kepada pemeritnah daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus.


Saat penganugerahan, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, didampingi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Eva Susanti, Director The Union Asia Pasifik Tara Singh Bam dan Ketua Tim Populasi Lebih Sehat dan Penyakit Tidak Menular WHO Indonesia, Lubna Bhatti.


SUPARMAN

Komentar

Tampilkan