Iklan

Iklan

Enam Warga Perkebunan Sungai Iyu Terima Uang Tali Kasih dari PT Rapala

24JAMNews
08 Juni 2023, 19:06 WIB Last Updated 2023-06-08T12:09:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Sedikitnya 6 Kepala Keluarga dari 24 Kepala Keluarga Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang yang bersengketa dengan PT. Raya Padang Langkat menerima uang tali kasih dari perusahaan.


Penyerahan uang kerohiman (tali kasih) sebesar Rp. 20.000.0000 tersebut didampingi Pengacara Kampung Perkebunan Sei Iyu, Sarwo Edi, SH. Uang tali kasih yang diberikan oleh pihak perusahaan secara tunai tersebut sebagai bentuk komitmen pihak perusahaan dalam menjalankan poin- poin kesimpulan RDP dalam Berita Acara Nomor : 1 /KOM.I/V/2023 tentang Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang terkait dengan  sengketa lahan masyarakat kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan  PT. Rapala.


Disamping menerima uang tali kasih, pihak PT Rapala juga mencabut Pengaduan Pidana di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No : LP. B /36/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018 untuk 6 warga tersebut.


Ke 6 warga yang terima uang tali kasih serta dicabut status tersangka tersebut masing-masing

  • Roni Murhadi
  • Roni Romansyah
  • Adnen
  • Agus Pratama
  • Allmarhum Ngadiwan dan
  • Almarhum Abdullah.


Untuk Allmarhum Ngadiwan dan Almarhum Abdullah uang tali kasih diterima langsung oleh istrinya masing-masing Rukiah dan Sri Hayati.


“Ini bentuk komitmen PT Rapala dalam menjalankan poin-poin kesepakatan bersama Forpimda Aceh Tamiang. Selain uang tali kasih, hari ini juga kita akan ke Polres Aceh Tamiang mencabut status tersangka yang hari ini terima uang tali kasih,” ungkap Manager PT Rapala Aceh Tamiang, Muhammad Arif saat menyerahkan uang tali kasih di Ruang Rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Kamis (8/6/2023).


Kepada para warga yang telah menerima tali kasih Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto berharap agar apa yang telah diberikan oleh PT Rapala dapat digunakan sebaik-baiknya.

“Jadikan lah uang yang diterima sebagai modal usaha yang bermanfaat bagi keluarga,” sebutnya.


Berita sebelumya poin- poin kesimpulan RDP tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 1 /KOM.I/V/2023 tentang Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang Terkait Dengan  Sengketa Lahan Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan  PT. Rapala yaitu :

  1. PT. Raya Padang Langkat dalam hal ini diwakilkan oleh PT. Raya Padang Langkat (disebut Pihak Pertama) dan Ramlan ( Datok Penghulu Kampung Sei Iyu ( disebut Pihak Kedua) membuat kesepakatan bersama, bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua  sepakat untuk menyelesaikan dan telah mencapai persetujuan bersama sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu Kecamatan Bendahara Kedua Belah Pihak secara musyawarah kekeluargaan.
  2. Bahwa Pihak Pertama akan menerima kembali Eks. PT. Parasawita/ anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan/atau perumahan Karyawan Pihak Pertama untuk bekerja di Perusahaan Pihak Pertama sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas dan/atau perumahan karyawan PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala), namun apabila Pihak Kedua tidak bersedia bekerja dan/atau tidak lagi bekerja di Perusahaan Pihak Pertama . maka, Pihak Kedua wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas dan/atau Perumahan Karyawan tersebut secara sukarela, untuk itu pihak Pertama akan memberikan tali asih/kompensasi berupa uang kerohiman  senilai Rp20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah)  kepada Pihak Kedua;
  3. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama, maka pihak Pertama berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan asset dari Pihak Pertama melalui proses dan prosedur yang berlaku;
  4. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama akan mencabut Pengaduan Pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No : LP. B /36/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018, setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada Pihak Kedua;
  5. Bahwa terkait dengan permasalahan tanah yang dimohonkan pelepasannya oleh Pihak Kedua seluas 10,7 Ha, para Pihak sepakat bahwa hal tersebut akan dievaluasi oleh Lembaga / Instansi yang berwenang di bidang Pertanahan pada saat dilakukan proses pembaharuan Hak Guna Usaha sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku;
  6. Bahwa Pihak Pertama akan membantu memfasilitasi Pembangunan kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun Tahun 2023,  Pihak Pertama dan seluruh wilayah HGU No. 168 dan 169 Pihak Petama masuk dalam wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sei  Iyu.


SUPARMAN

Komentar

Tampilkan