BATU BARA SUMUT | 24jamtop.com : Dalam hal bahwa Denintel Kodam I/BB menjalankan arahan dari Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan pakaian bekas atau thrifting di wilayah Sumatera Utara.
Penindakan terhadap barang yang diduga berupa Ball Pres Pakaian Bekas oleh Tim gabungan Monitoring Deninteldam I/BB dan Bea Cukai Kuala Tanjung Batu Bara di jalinsum Sumatera Tepat nya di RM Binaria Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara
Fakta - Fakta, bahwa penindakan terhadap barang selundupan yang diduga berupa Ball Pres Pakaian Bekas, dilaksanakan oleh Tim gabungan Monitoring Deninteldam I/BB yang di pimpin langsung oleh Kapten Inf Tommy Marselino bersinergi dengan Bea Cukai Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara di bawah Pimpinan Kasi P2 Gustap Hermawan di Jalinsum Sumatera Kecamatan Lima Puluh Batu Bara, Jumat Malam Sekitar pukul 00.18 WIB, (2/06/2023)
Kronologis Kejadian, Tim Gabungan Monitoring Deninteldam I/BB bersinergi dengan Bea Cukai Kabupaten Batu Bara, Kamis(01/06/2023) Sekitar Pukul 23.40 WIB, Mendapat Laporan dari Masyarakat bahwa adanya barang selundupan yang diduga berupa Ball Pres Pakaian Bekas yang di muat oleh mobil Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU tepat nya di Jalinsum Sumatera tepatnya di RM Binaria Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Setelah Mendapat Laporan tersebut Tim gabungan langsung mengecek kelokasi, akan tetapi saat tiba dilokasi mobil Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU yang diduga bermuatan Ball Pres Pakaian Bekas telah bergerak dari RM. Binaria Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara menuju medan dan tim langsung bergerak mengejar kendaraan Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU tersebut.
Tepatnya pada hari Jumat (02/06/2023) sekira pukul 00.18 WIB, di Jalinsum Sumatera Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang berjarak ± 3 KM dari RM Binaria kendaraan tersebut berhasil di temukan oleh tim gabungan dan menurut pengakuan sopir a.n. Imam Murianto mereka membawa barang yang diduga bermuatan Ball Pres Pakaian Bekas sebanyak 22 Koli yang dimuat dari Kota Bandung(Jawa Barat) dan akan di bawa ke Medan.
Kemudian Sekitar Pukul 15.23 WIB, kendaraan Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU yang diduga bermuatan barang selendupan berupa Ball Pres dan sopir an. Imam Murianto di bawa ke Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara guna diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekitar Pukul 23.30 WIB, tiba perwakilan dari Pihak Indah Logistic Cargo di Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung alamat Jalan Akses Road Inalum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kemudian Sabtu(03/06/2023) Pukul 01.15 WIB, dilaksanakan Kegiatan pemilahan barang yang di lakukan oleh Pihak Bea Cukai Kuala Tanjung dan di saksikan oleh pihak Indah Logistic Cargo dan di temukan sebanyak 22 karung Ball Press yang berisi Pakaian Bekas.
Pukul 02.15 WIB, pengecekan barang yang diduga berupa Ball Pres Pakaian Bekas telah selesai di laksanakan dalam keadaan aman.
Kegiatan Penindakan ini dilakukan karena maraknya penyelundupan Barang Import berupa Ball Press atau Pakaian Bekas di wilayah Sumut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang berdampak pada industri tekstil dalam Negeri dan juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan keselamatan keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah pakaian bekas sepatu bekas merupakan barang larangan impor.
Kemudian Untuk Barang Ilegal rencananya akan di bawa ke Gudang Bea Cukai Belawan sedangkan barang Domestik/legal langsung di bawa oleh Pihak Indah Logistik Cargo.
(Herudi)