Iklan

Iklan

CV. Jabkhan Menangkan Gugatan Di Pengadilan Negeri Kualasimpang

24JAMNews
22 Juni 2023, 03:43 WIB Last Updated 2023-06-21T20:43:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang akhirnya membuat putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian terkait perkara gugatan Cv. Jabkhan atas tidak dibayarnya biaya pekerjaan pembangunan yang telah selesai pada Tahun 2017, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (21/06/2023).


Menanggapi keputusan Majelis Hakim tersebut Direktur CV. Jabkhan Abdul Haris , SH mengucapkan “Alhamdulillah rasa syukurnya kepada Allah SWT, Hakim menyetujui gugatan yang kami ajukan dan menyatakan menerima putusan hakim.


Walaupun putusan hakim tersebut jauh dari seperti yang kami harapkan, mungkin ini yang sudah ditetapkan Allah SWT, kami menerima keputusan ini dengan ikhlas.


Ini merupakan bukti bahwa yang kami perjuangkan selama ini adalah hal yang benar, dan merupakan hak kami sebagai rekanan yang telah melaksanakan pekerjaan sampai selesai dengan baik namun tidak diapresiasi."


"Saya berharap, dengan adanya putusan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak lagi semena-mena kepada para rekanan."


"Semoga ini menjadi pelajaran, dalam menggunakan anggaran daerah harus menggunakan prinsip kehati-hatian. "UCAP Abdul Haris, SH.


SUPARMAN

Komentar

Tampilkan