Iklan

Iklan

460 Mahasiswa Ikuti Jaksa Masuk Kampus USM Indonesia, Jarimu Adalah Harimaumu

24JAMNews
28 Juni 2023, 08:37 WIB Last Updated 2023-06-28T01:37:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Kampus di Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia dengan tema "Bahaya Penggunaan Narkoba serta Sanksi Pidana berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Cyber Bullying serta Dampak Media Sosial dalam Kehidupan." di Aula Ign. Washington Purba, USM Indonesia, Jalan Kapten Muslim, Medan, Selasa (27/6/2023}.


Pemateri dari Kejati Sumut adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,,MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi,SH dan moderator Ghufran Tanjung,SH. Kedatangan tim dari Kejati Sumut disambut langsung oleh Rektor USM Indonesia Dr. Ivan Elisabeth Purba, M.Kes, Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Heri Enjang Syahputra, SE, M.Ak, Ketua Prodi Ilmu Hukum Rolando Marpaung, SH,MH serta diikuti sekitar 460 orang mahasiswa.


Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Kampus adalah program dari Kejaksaan dalam upaya pencegahan agar mahasiswa mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Tidak hanya ke kampus, penyuluhan hukum juga digelar di sekolah, pesantren dan lembaga lainnya.


Sebelumnya, Rektor USM Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba, M.Kes menyambut baik program Jaksa Masuk Kampus dan memilih USM Indonesia sebagai tempat pelaksanaannya. Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini, mahasiswa bisa mendengar secara langsung penjelasan terkait hukum dari orang yang menggeluti bidang hukum tersebut setiap harinya. 

"USM Indonesia memiliki 24 Program Studi dengan slogan cerdas berkarakter, dimana mahasiswa USM Indonesia adalah orang-orang yang cerdas dan memiliki karakter. Salah satu upaya yang kita lakukan dalam mencerdaskan dan membentuk karakter mahasiswa adalah dengan mendekatkan kehidupan di luar kampus ke dalam kampus, seperti penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut kiranya dapat menambah wawasan para mahasiswa, " katanya. 


Dalam paparan materinya Yos A Tarigan menyampaikan bahwa saat ini hampir semua orang menggunakan handphone atau android, bahkan sampai ada ungkapan yang mengatakan lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone (HP). Karena, untuk transaksi, komunikasi dan aktivitas lainnya sudah ada dalam satu genggaman.


"Agar tidak terjerat dengan masalah hukum, dalam bermedia sosial ada etika dan Undang-Undang yang mengaturnya. Yaitu, UU ITE menjadi 'pagar' bagi kita dalam bermedia sosial. Dulu ada ungkapan mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah bergeser menjadi jarimu adalah harimaumu," kata Yos A Tarigan.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial, ada baiknya saring dulu setiap informasi yang kita terima, kalau informasi itu sumbernya tidak jelas, jangan langsung di sharing atau disebarkan. Karena, banyak juga media sosial saat ini yang membuat berita hoax dan tidak berimbang. Berita seperti ini jangan langsung disebarkan.


"Kita harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Jangan karena satu kalimat yang menyinggung perasaan tidak senang orang lain, kita dilaporkan telah melanggar UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, mahasiswa bisa lebih bijak dalam bermedia sosial," tandasnya.


Semetara Jaksa Fungsional Lamria Sianturi,SH menyampaikan materi tentang bahaya narkoba dan sanksi pidananya. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat psikotropika yang jenisnya ada beragam. Ada sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan jenis lainnya.


"Jangan pernah mencoba narkoba, sekali mencoba maka kita akan terjerat dan menjadi ketergantungan. Dampak negatifnya sangat besar, selain membuat malas menjadi pecandu narkoba akan berefek pada aksi kejahatan yang marak belakangan ini seperti begal dan perampokan. Hal ini dilakukan karena sudah tidak ada lagi cara lain untuk mendapatkan uang membeli narkoba, dampak negatif lainnya adalah ketika ditangkap dan diproses secara hukum, ancaman hukumannya bisa bervariasi dari 6 tahun, 15 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati," kata Lamria SIanturi.


Lamria mengajak seluruh mahasiswa agar tidak mudah terperangkap dengan rayuan teman atau siapa pun untuk menggunakan narkoba. Apabila mengetahui di sekitar kita ada orang yang menggunakan narkoba, segera laporkan minimal ke kepala lingkungan. Karena, orang yang melakukan pembiaran terhadap pecandu narkoba juga bisa dijerat hukum.


Pada sesi tanya jawab, ada puluhan mahaiswa yang menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Secara bergantian, Yoa A Tarigan dan Lamria Sianturi dengan dipandu Ghufran Tanjung menjawab pertanyaan para mahasiswa.


Di akhir kegiatan, Rektor USM Indonesia Dr. Ivan Elisabeth Purba melalui Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Heri Enjang Syahputra memberikan cenderamata berupa ulos kepada Kasi Penkum Yos A Tarigan dan selanjutnya Kasi Penkum Yos A Tarigan menyerahkan plakat Kejati Sumut kepada Rektor USM Indonesia dan diakhiri dengan foto bersama.


(Sembiring)

Komentar

Tampilkan