24JAMTOP.COM | BATAM - Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan Dirnarkoba Polda Kepri Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto serta Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana menggelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika bertempat di Mapolda Kepri. Senin, 15 Mei 2023.
Dari Bulan April hingga Mei 2023 Polresta Barelang berhasil ungkap 10 kg narkotika jenis shabu dan 2.855,09 gram narkotika jenis ganja serta 1.489 butir narkotika jenis exstasi.
Terkait dengan penangkapan 10 kg narkotika jenis serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik kemasan Merk Alinlan jin Xuan Tea tersebut, 4 Orang tersangka berhasil diamankan. Diantaranya berinisial AR (19 tahun), DP (29 tahun), EH (35 tahun dan MY (41 tahun) di tangkap pada tanggal 03 Mei 2023 di Pulau Semakau Kecil perairan laut Belakang Padang, kota Batam.
Tersangka mendapatkan upah sebesar 30 juta rupiah, hingga 40 juta rupiah. Dan peran tersangka inisial MY adalah sebagai penerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang Provinsi Jawa Timur. Juga sebagai perekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY.
Penangkapan 1.489 butir narkotika jenis exstasi terjadi pada Jum’at 07 April 2023, sekitar pukul 20.30 wib, di samping rumah Baloi Mas Indah Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam dengan inisial tersangka MS (50 tahun), B (42 tahun), dan E (45 tahun).
Narkotika jenis extasi dengan jumlah 1.489 butir akan dijual pada pelaku yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) dengan harga sebesar 180 juta rupiah, dan para tersangka mendapat keuntungan sebesar 5 juta rupiah per/orang.
Untuk penangkapan 2.855,09 gram narkotika jenis ganja pada tanggal 03 April 2023 di taman bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung, kota Batam, tersangka berinisial BDS (36 tahun) berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka BDS bahwa, narkotika jenis ganja miliknya di dapat dari tersangka yang masih dalam pencarian saat ini, yang diduga saat ini berada di Kota Medan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, shabu seberat 10 kg, ganja seberat 2.855,09 gram dan exstasi sebanyak 1.489 Butir diasumsikan, apa bila 1 gram sabu ini di konsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 100.000 jiwa manusia. Apa bila di pasarkan 1 gram seharga 1,5 juta rupiah, maka total keseluruhan dari shabu tersebut senilai 15 milyar rupiah, dari narkotika yang di amankan.
Kapolresta Barelang kota Batam menghimbau kepada masyarakat kota Batam, agar tidak memberikan ruang bagi pelaku, atau beredarnya narkotika di kota batam. Mari kita selamatkan generasi kita, apabila ada yang melihat atau mengetahui informasi adanya peredaran narkotika, segera laporkan pada kepolisian.
"Satnarkoba Polresta Barelang, mari kita perangi bersama - sama para pengedar narkotika di kota Batam. Jadikan kota Batam bersih dari narkotika," tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar)," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
(Ety)