masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Galian C tanpa izin dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH) di Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (20/5/2023) siang.
Informasi dihimpun dilokasi galian C tanpa izin itu disebutkan, jika galian C itu sudah beroperasi sejak 3 hari lalu. Agar dump truk pengangkut tanah bisa melewati persawahan, satu unit escavator terlebih dibuka jalan. Setelah jalan dibuka lalu tanah dikorek dan dimasukkan kedalam dump truk.
Saat itu terpantau dilapangan, 8 unit dump truk sedang antri untuk menunggu muatan tanah. Menurut pengakuan salah seorang sopir, tanah yang dikorek itu dijual dengan harga Rp 850.000 ribu per dump truk dan dijual ke berbagai pembuatan batu bata maupun pesanan tanah timbun.
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP Doni Simanjuntak SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (20/5/2023) mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan dan berjanji akan menurunkan anggotanya untuk menghentikan galian C tanpa izin itu.
(Red)