Iklan

Iklan

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi.

24JAMNews
31 Mei 2023, 16:41 WIB Last Updated 2023-05-31T09:41:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Polresta Barelang gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10.049,59 gram dan ekstasi sebanyak 363 butir, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada selasa, 30/05/2023.




Kegiatan tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, hadir juga yang mewakili Walikota Batam.


Hadir juga perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, perwakilan Kepala Pengadilan Negeri kota Batam, Kepala BNN Batam Kombes Pol. Heryanto, SE, Dandim 0316 Batam yang diwakili, juga Danyonif 10 Marinir / SBY kota Batam yang diwakili.


Selain itu, juga hadir perwakilan dari Danyon Raider 136 TS/Batam, Dandenpom 1/6 Batam diwakili, Danlanud Hang Nadim Batam wakili, Kepala Balai Pom kota Batam, Ketua MUI kota Batam, Ketua FKUB kota Batam dan Ketua Nahdatul Ulama.




Sambutan dari Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang mengatakan," hari ini akan di laksanakan pemusnahan narkoba. Pengungkapan narkotika jenis shabu seberat 10 kg, dan sudah di Release di Polda Kepri beberapa waktu lalu.


"Pemusnahan ini dapat di lakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.01/05/2023, ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni , jenis shabu 10.049,59 gram dan ekstasi sebanyak 363bButir," kata Kapolresta Barelang.


Saya mengapresiasi hasil kerja Kasat Resnarkoba dan anggotanya, yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika yang ada di kota Batam," ucapnya.


"Saya akan merealease kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan dari tanggal 3 Mei sampai 22 Mei 2023 berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 4 perkara.




Yang pertama tanggal 03 Mei 2023 yang terjadi di kos-kosan lokasi perumahan Graha Nusa Permai, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, berhasil amankan tersangka berinisial AW dan MI, dengan barang bukti sebanyak 0,42 gram shabu, dan 301.67 gram daun ganja," ungkapnya.


Yang kedua terjadi di wilayah  Tanjung Uma, kecamatan Lubuk Baja, petugas berhasil amankan tersangka yang berinisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 gram shabu.


Yang ketiga pada tanggal 17 Mei 2023 yang terjadi di parkiran depan pasar Toss 3000 kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja dengan mengamankan tersangka berinisial HR (perempuan) dengan barang bukti 363 butir pil ekstasi, dan barang bukti ekstasi ini akan di musnahkan hari ini," terang Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto.


Dan yang keempat terjadi pada tanggal 22 Mei 2023 di Bengkong Kolam, Jalan Rajawali di depan Kecamatan Bengkong, dengan mengamankan tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 gram shabu.




Pasal yang dipersangkakan untuk narkotika jenis shabu dan ekstasi, dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2)  Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Barang bukti narkotika jenis shabu seberat 10.049,59 gram, barang bukti disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 318 gram, dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 gram. Sisa dari 10.049,59 gram narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 9.709,59 gram akan di musnahkan.


Barang bukti narkotika jenis ekstasi 363 butir yang diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Barelang akan di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 Butir. Untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Butir, dan sisa dari narkotika jenis ekstasi yang akan di musnahkan sebanyak 329 Butir. 


Sejumlah barang Bukti yang akan di musnahkan, yakni narkotika jenis shabu seberat  9.709,59 gram. dari jumlah tersebut bisa selamatkan 97.295 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram jika di konsumsi oleh 10 orang.




Untuk barang bukti pil esktasi 329 butir yang diamankan, akan dapat menyelamatkan 658 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir jika di konsumsi oleh 1 s/d 2 orang.


Sebelum di lakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah barang narkotika jenis shabu dan ekstasi.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menghimbau kepada masyarakat, andaikan ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika, baik pemakai apalagi pengedar, segeralah laporkan kepada kami.


"Apapun jenis narkotika terlarang, akan kami tindak lanjuti, pihak kepolisian menyatakan perang terhadap narkoba. Semoga kota Batam bersih dari narkotika," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sembari menutup penyampaiannya.




(Ety)


Komentar

Tampilkan