Iklan

Iklan

Pj Bupati Aceh Tamiang : Kita Masih Menunggu Hasil Pansus DPRK, Belum Ada Kesimpulan

24JAMNews
27 Mei 2023, 14:13 WIB Last Updated 2023-05-27T09:32:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Pj Bupati Aceh Tamiang menyampaikan belum dapat memberikan kesimpulan apapun terkait pelantikan 107 PNS pada 27 Desember 2022 lalu, yang dinilai penuh kontroversi, dimana saat ini masih dalam proses investigasi oleh Pansus DPRK Aceh Tamiang.


"Kita masih menunggu, belum dapat disimpulkan apakah pelantikan tersebut sah atau tidak", kata Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH pada Wartawan, Jum'at, 26 Mei 2023.


Menurut Meurah Budiman, sebagai Pj Bupati ia harus tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan menunggu hasil akhir dari proses investigasi yang sedang berjalan oleh Pansus DPRK.


Meurah Budiman mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan DPRK Aceh Tamiang untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan transparan dan berkeadilan. Ia juga meminta dukungan dan kerja sama dari masyarakat Aceh Tamiang untuk menyelesaikan masalah ini secara baik dan benar.


Kami meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terkait proses ini agar dapat berjalan dengan maksimal. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya dan seadil mungkin. Dan tentunya tetap memperhatikan kode etik PNS dan UU lainnya yang mengatur tentang ASN, "katanya.


Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan mutasi dan pelantikan terhadap 107 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Aceh Tamiang, karena adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi dan pengangkatan PNS. Banyak pihak yang mempertanyakan kualifikasi dan integritas dari para PNS yang dilantik tersebut.


Pelantikan tersebut dinilai penuh kontroversi, diduga tidak sesuai mekanisme dan dilakukan menjelang berakhirnya masa tugas Bupati Aceh Tamiang definitif H. Mursil, SH, MKn pada 27 Desember 2022.


Menurut beberapa pihak, dalam pelantikan tersebut, diduga ada pelanggaran dan tidak sesuai mekanisme pada 15 PNS dari 107 PNS yang dilantik.


Kejanggalan yang terjadi dari 107 PNS yang dilantik tersebut, 15 PNS yang seharusnya dilantik, namun tidak hadir saat pelantikan sehingga tidak ikut dilantik. Seharusnya mereka dilantik dan dikukuhkan ulang. Namun hingga tenggat waktu 14 hari mereka tetap tidak dikukuhkan, bahkan hingga 30 hari tambahan waktu kedua seperti aturan tidak juga dilakukan, sehingga hal itu diduga telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai yang hal itu dibenarkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH ketika di konfirmasi, Jum'at (26/05/23).


"Jadi sampai hari ini mereka belum ada pengukuhan kembali. Sehingga hal itu melanggar peraturan", katanya.


Sementara dari investigasi media ini, kejanggalan lainnya ditemukan saat pendistribusian undangan yang dikirim terkesan mendadak, sehingga ada yang tidak datang namun dilantik. Tetapi ada  pejabat yang datang namun tidak dilantik dan juga tidak dilakukan pelantikan susulan.


Kejanggalan dan dugaan pelanggaran dan tidak sesuai mekanisme dalam pelantikan tersebut telah dilaporkan kepada DPRK yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya Pansus oleh DPRK Aceh Tamiang. (Sumber Berita : mimbarriau.Com).


(Suparman)

Komentar

Tampilkan