Iklan

Iklan

BARESKRIM POLRI Tangani Laporan Penipuan dari POLDASU Yang Mangkrak!!

24JAMNews
02 Mei 2023, 07:41 WIB Last Updated 2023-05-02T00:41:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com : Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Sumut belum menahan tersangka penipuan berinisial 'AS'. Padahal, laporan korban berjalan lebih dari Setahun. Penyidik selalu beralasan berkas dipulangkan Jaksa. 


Untuk mencari keadilan, korban Edwin melaporkan kasus yang menimpanya ke Propam Mabes Polri bernomor B/2100-b/IV/WAS.2.4/2023/Div Propam. Laporannya ditanggapi dan perkaranya di Polda ditangani oleh BARESKRIM MABES POLRI sesuai nomor R/1713/IV/WAS.2.4/2023. 


Kuasa hukum korban, Erwin Gading P. Lingga SH MH, menuturkan perkara kliennya sangat sederhana, namun mulai tahun 2021 hingga Mei 2023 belum juga selesai. Yang lebih anehnya, terlapor 'AS' tidak ditahan sampai saat ini. Malahan, berkas-berkas yang dikirim ke Jaksa tidak singkron. Sehingga Jaksa memulangkan berkasnya. Kuat dugaan penyidik berusaha mau membuat laporan ini menjadi perdata.


Apalagi, Kanit AKP A Nainggolan Poldasu terlihat kurang profesional menangani kasus ini. Dalam gelar perkara sangat terlihat. "Tapi, kami tidak putus asa. Kami terus memperjuangkan laporan kami ini. Sekarang laporannya sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri", ungkap Erwin. 


"Kami minta Bapak Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Dir. Reskrimum untuk meninjau kinerja salah satu anggotanya AKP A. Nainggolan di Subdit Kamneg. Ada apa dengan perkara ini?", Ucapnya kepada awak media yang bertugas, pada Senin.(1/5/2023).


Lingga juga menegaskan kalau memang Jaksa memulangkan berkasnya, seharusnya segera dilengkapi. Sehingga pengacara korban mengetahui sampai mana perkembangannya. Jika dilihat kasus ini sangatlah sederhana dimana para Pelapor dan terlapor ada di Medan, Saksi juga sudah jelas.


"Kami harapkan program Presisi dilaksanakan oleh Kanit AKP A Nainggolan, apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk bekerja dengan baik dan tidak mempersulitnya masyarakat", ungkapnya kesal.

"Kami juga meminta kepada Subdit Kamneg agar menahan tersangka 'AS'. Kami akan terus mencari keadilan", pungkas salah satu pengacara Kondang Kota Medan ini. 


Diketahui, Edwin saksi korban telah melaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1888/XI tertanggal 29 November 2021 dan Terlapor atas nama inisial AS atas dugaan Tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. 

Perkara ditangani oleh Penyidik Subdit I/ Kamneg yakni Aiptu Gustav E. Purba, AKP A. Nainggolan dan Parhusip. 


Lingga menceritakan Perkara yang dilaporkan sangatlah sederhana, karena yang dilaporkan tersebut merupakan barang (kertas pembungkus nasi) yang telah dibayarkan oleh kliennya. Padahal berdasarkan keterangan 

saksi (Seng Hai) tidak pernah menerima barang tersebut. 


"Klien kami Edwin tidak mau membayarkan Uang tersebut karena telah mengkonfirmasi sama saksi Seng Hai", tuturnya. 


Kemudian Lingga juga menegaskan pemberkasan perkara oleh penyidik kepada JPU terindikasi tidak profesional, menggabungkan berkas perkara yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan klien kami Edwin. 


"Kami sangat menyesalkan penyidik tidak menahan terlapor AS yang sudah berstatus tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana. Penyidik dapat melakukan penahanan, yang merupakan kewenangan mutlak dari seorang penyidik", tutupnya tegas.


(Rudi)

Komentar

Tampilkan