masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : Seorang wanita berinisial (S) tiba tiba menyerang tetangga nya dengan menyiram air kepada korban yang sedang menggendong anak nya kemudian pelaku memukulkan kepala anak nya menggunakan gayung hingga berdarah 13/04/23.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl Sugeng Gg. Pardi Kolam percut sei tuan, Korban sangat heran dengan sikap pelaku yang tiba-tiba emosi dan menyerang korban sedang berjalan di seputaran halaman rumah nya dan mengancam korban.
Atas kejadian tidak terpuji tersebut korban pun melaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan Polisi LP/B1207/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT, Telah melaporkan dugaan tindakan pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Korban juga meminta kepada kapolda sumatra utara dan Bapak kapolrestabes Medan segera menindak lanjuti laporan yang di laporkan korban karena sampai saat ini korban belum berani pulang kerumah nya dikarenakan ancaman dari pihak pelaku dan keluarga pelaku kepada korban.***