MEDAN | 24jamtop.com : Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan narkoba di Perlintasan Rel Kereta Api Jalan Pancasila Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Dalam penggerebekan ini, satu orang pengecer narkoba jenis sabu-sabu bernama Fajar Syaban (24) warga Jalan Letda Sujono Gang Sepakat No.149, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MH melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakuta Sitepu menyampaikan penggerebekan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Yang layak dipercaya adanya pengedar/pengguna narkoba jenis sabu di Perlintasan Rel Kereta Api, di Jalan Pancasila Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," katanya, Selasa (4/4/2023).
Polisi yang menindaklanjuti informasi itu kemudian bergerak menuju lokasi dan didapati tersangka sedang berada di dalam rumah kosong yang berada dipinggir rel.
AKBP John menyampaikan pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang dan badan ditemukan alat hisap sabu/bong serta kaca pirex yang didalamnya ada sisa sabu di dekat tersangka.
"Barang bukti satu plastik klip berisi sabu bruto 01,03 gram dan 1 alat hisap/bong. Terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
(Rudi)