DELI SERDANG | 24jamtop.com : Demi Menciptakan Situasi Aman Nyaman bagi Masyarakat Deli Serdang ,Pemkab Deli Serdang bekerjasama Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP),Dinas Sosial ,Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3A P2KB),Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam ,dan TNI-Polri melakukan Penertiban terhadap Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dikota Lubuk Pakam. Rabu(05/04/2023).
Penertiban yang yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki SSos MAP bersama Kepala Dinas Sosial, Rudi Akmal Tambunan ST dan Kepala Dinas Perhubungan, Suryadi Aritonang SSos MSi ,tertuju ditempat-tempat yang kerap mangkal Gelandang dan Pengemis( Gepeng )seperti di Simpang Empat Timbangan ,Kota Lubuk Pakam.
Pada Penertiban kali ini terjaring 15 orang terdiri dari delapan perempuan, enam orang dewasa dan dua anak-anak. Tujuh orang lainnya yang terjaring adalah laki-laki ,tiga diantaranya orang dewasa dan empat anak-anak, dari 15 orang yang terjaring itu tujuh Warga Deli Serdang, dan selebihnya Warga Serdang Bedagai (Sergai).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Deli Serdang Marjuki SSos MAP menyampaikan Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas ,karena para Gepeng kerap kali berkumpul di Simpang Empat Lampu Merah Timbangan Kota Lubuk Pakam, "terang Marjuki.
" Tim Gabungan yang berjumlah 70 orang kita sebar di empat titik yang nantinya berujung di Tugu Simpang Empat .Kami melakukan Penertiban secara Humanis dan Persuasif,dan Gepeng yang terjaring Razia akan kita serahkan ke Dinas Sosial Deli Serdang ,"terangnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Sosial Deli Serdang Rudi Akmal Tambunan ST menyampaikan, Gepeng yang terjaring Razia akan kita bawa ke Rumah Perlindungan Sementara (RPS)Dinas Sosial di Kecamatan Bringin untuk didata.
"Nantinya akan di Assessment untuk memastikan apakah Perlu Pelayanan Kesehatan Sosial (PPKS )atau bukan.Setelah teridentifikasi, Dinas Sosial akan menentukan Treatment apa yang cocok kepada mereka yang terjaring supaya kedepannya tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ," terangnya.
Kepala Dinas Sosial Rudi Akmal Tambunan ST juga menyampaikan Penertiban ini memang akan dijalankan bukan hanya dibulan Ramadhan saja ,namun kedepannya akan terus kita galakan, Deli Serdang memiliki Perda Trantibum ,maka Penertiban ini akan terus dilakukan agar Masyarakat yang berlalu lalang dijalan ini merasa aman dan nyaman ,"tutup Kepala Dinas Sosial Rudi Akmal Tambunan,kepada awak Media.
(Rudi)