MEDAN | 24jamtop.com : Objek tanah yang dikuasai oleh Jefri Ananta seluas 7.400 M2 di Jalan Guru Sinomba/ Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur ditengarai tertimpa atau overlap dengan bidang tanah Sertifikat Hak Milik atau SHM milik orang lain.
Jefri Ananta (59) warga Lingkungan 07 Kel. Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, meminta Satgas Mafia Tanah di Kementerian ATR/ BPN RI dan Kanwil BPN Sumut serta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa pejabat dan dokumen di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan.
“Saya meminta Satgas Mafia Tanah melakukan pemeriksaan ke pejabat Kantah Medan atas terplotingnya sebagian tanah yang saya kuasai oleh Sertifikat, padahal sesuai data yang saya terima, lokasi sertifikat tanah orang tersebut jauh dari tanah saya. Yakni 80 meter dari benteng. Atau berjarak sekitar 300 meter lebih dari tanah saya,” tegas Jefri Ananta.
Dijelaskannya, dia menguasai dan mengusahai tanah di Jalan Guru Sinomba/ Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu diperoleh dari orang tuanya.
Dia merinci alas hak menguasai dan pengusahaan tanah tersebut berdasarkan :
- Surat Pembagian dan Penyerahan Hak Waris tanggal 05 Maret 2013 yang dilegalisasi Notaris Urus Simanullang SH nomor Leg. 930/US/NOT/III/2013
- Surat Keterangan Waris Almarhum M.Ridwan Yono dan Almarhumah Rubiah tanggal 15 Mei 2018 yang diregistrasi No. 400/976/Kesos oleh Lurah Paya Pasir Saiful Bahri Nasution Spt tanggal 15 Mei 2018 dan diregistrasi No. 400/200/Kesos tanggal 16 Mei 2018 oleh Camat Medan Marelan H. Tengku Chairuniza S.Sos
- Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah dari Suko Redjo kepada M.Ridwan Yono yang diketahui Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan tanggal 10 September 1963
- Surat Keterangan No: 41/SK/1961 tanggal 15 Mei 1961 yang ditandatangani Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan
Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 3918/8/I/V pt 32 atas nama Suko Redjo yang dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah Sumatera Timur Tanah tanggal 20 Januari 1957 yang ditandatangani Dt A Syahmidin.
Selain itu lanjut Jefri, penguasaan tanah tersebut dilakukan dengan terus menerus dan dikelola dengan menanam padi oleh Petani yang meminjam tanah dari dirinya sesuai surat peminjaman dan dokumen berlaku dan sah.
Ditambah lagi, atas penguasaan tanah tersebut telah didaftarkan dalam pemetaan partisipatif ke Kantor Pertanahan Medan pada Tahun 2021 lalu mengikuti anjuran dari Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor PHP 02.01/4545-12.71.300.7/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021 bertalian dengan Surat Lurah Helvetia Timur kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan Nomor 300/1934/HT/IX/2021 tanggal 28 September 2021 perihal Permohonan Penguasaan Fisik bertalian dengan Suratnya ke Lurah Helvetia Timur tanggal 30 Juli 2021.
Dipaparkan Jefri saat melakukan pemetaan partisipatif di Kantor Pertanahan Medan tak ditemukan adanya bidang tanah atas Sertifikat orang lain, namun pada Maret 2023 Jefri Ananta kaget, sesuai data di Aplikasi Sentuh Tanahku tertera ada bidang tanah bersertifikat diatas tanahnya.
“Saya kaget, saat cek Aplikasi Sentu Tanah ku pada Bulan Maret 2023 lalu, terlihat diatas tanah saya terploting bidang tanah diblok warna kuning. Padahal saat saya melalui kuasa melakukan pemetaan partisipative bidang tanah itu tak ada. Kayak main sulap aja Kantor Pertanahan ini,” tegasnya.
Dia menegaskan, pihak pihak yang berupaya melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguasai tanah yang dikuasainya telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan Nomor STTLP/2503/YAN.2.5/K/2021/SPKT/ RESTABES MEDAN tanggal 25 November 2021 yang saat ini dalam proses.
“Sejak dahulu ada saja pihak yang berupaya melakukan penyerobotan lahan yang saya kuasai dan usahai itu, tapi saya telah melakukan langkah hukum atas dugaan pelanggaran pidana. Saya lapor ke Polrestabes Medan penyerobotan, ada juga perusak plank saya lapor ke Polsekta Helvetia,” bebernya.
Pantauan wartawan, tanah yang dikuasai dan diusahai Jefri Ananta berjarak lebih kurang 400 meter lebih dari Benteng Sungai Sekambing. Di kiri dan kanan tanahnya berdiri bangunan milik pemerintah.
Sementara wartawan memperoleh data Sertifikat Hak Milik Nomor 8 tahun 1974 atasnama Rusdi Lubis yang khabarnya yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Di halaman gambar di sertifikat itu terlihat denah yang menunjukkan lokasi tanah SHM Nomor 8 Tahun 1974 itu diikat dengan 80 meter dari Benteng yang kalau diselusuri benteng yang ada di sekitar lokasi adalah Benteng Sungai Sekambing.
Analisa wartawan, dengan jarak 80 meter dari Benteng, diduga lokasi tanah SHM Nomor 8 Atasnama Rusdi Lubis itu jauh dari objek tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Jefri Ananta yang jaraknya sekitar 400 meter lebih dari Benteng Sungai Sekambing.
Wartawan juga tak mendapatkan keterangan atas Ahli Waris kepemilikan SHM Nomor 8 Tahun 1974 tersebut, karena informasi yang dihimpun, Rusdi Lubis telah meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang istri dan beberapa orang anak kandung. Tak ada informasi yang diterima media atas kewarisan Rusdi Lubis tersebut. Pihak yang pernah diinformasi sumber sebagai Istri kedua Rusdi Lubis berinisial FR tak bisa dikonfirmasi. Nomor ponselnya tak aktif saat beberapa kali dihubungi via ponsel nya sejak Senin 21 Maret 2023 hingga beita ini ditayangkan tak kunjung memberikan respon. Ponsel FR dihubungi bernada tak aktif.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Medan Yuliandi enggan menjelaskan detail ke media. Dia hanya mengaku akan mengecek informasi yang dikonfirmasikan wartawan ke dirinya. “Ok saya cek. ini sdg dipelajari HM.8 dan pengecekan data,” jawabnya singkat, Kamis (30/3/2023) via pesan Whats App nya.
Sebelumnya, Kakantah Medan yang aktif di sosial media dengan pelayanannya ini, mendadak super sibuk hingga tak bisa melayani permintaan konfirmasi dan informasi media dan meminta menghubungi staffnya. Media pun ditemui Wahyu yang mengaku koordinator Kantor Pertanahan Medan.
Kepada wartawan Wahyu Koordinator Kantah Medan, Jumat (31/3/2023) membeberkan, pada tahun 2005 SHM Nomor 8 tahun 1974 dipecah. BPN kala itu, katanya, berpedoman pada dokumen lokasi yang disesuaikan dengan peta lama yang dia sendiri tak tahu tanggal, bulan dan tahun peta dimaksud.
Wahyu melanjutkan, atas dasar peta lama itu dan dokumen pemecahan sertifikat tahun 2005 itu pengikat tanah disebutkan adalah Jalan Guru Sinomba I dengan jarak 142 meter ke tanah lokasi SHM Nomor 8 tahun 1974 tersebut.
Disinggung dengan Gambar SHM Nomor 8 tahun 1974 atasnama Rusdi Lubis yang disebutkan 80 meter dari Benteng dan tak ada keterangan Jalan Guru Sinomba I, Wahyu tak bisa menjelaskan. Dia hanya menyarankan Jefri Ananta melakukan pemblokiran SHM tersebut.
Wartawan juga melihat, gambar yang disebut pejabat Kantah Medan ini adalah peta lama sebagai pedoman pemecahan SHM itu pada tahun 2005 yang terlihat adanya penimpaan dalam foto peta lama dengan tulisan dan garis yang baru, tak ada juga komentar atas hal itu dari Wahyu sang Koordinator Kantah Medan.
Menanggapi hal ini, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin mendorong Kementerian ATR/BPN RI melakukan pemeriksaan kepada pejabat di Kantah Medan.
“Saya sebagai masyarakat berharap masalah pertanahan di Medan dan Sumut yang cukup pelik ini jangan ditambahi lagi dengan perbuatan-perbuatan yang merugikan rakyat. Menteri ATR/BPN, Kakanwil BPN Medan segera melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Jefri Ananta kepada pejabat di Kantah Medan,” tegas Aktivis ini, Senin (3/4/2023).
Hafifuddin meminta, jika ditemukan oknum atau pegawai Kantah Medan terlibat dalam dugaan pindah memindah bidang tanah yang berakibat kerugian orang lain maka sebaiknya dilakukan tindakan tegas dan meminta pertanggunjawaban Kepala Kantor Pertanahan Medan pada masa itu.
Kakantah Medan saat ini juga dihimbau Hafifuddin segera melakukan tindakan nyata dalam menuntaskan keluhan masyarakat yang mengaku mengalami masalah yang mengakibatkan hak penguasaan dan mengusahai atas bidang tanah nya terkendala karena adanya kejadian tersebut.
Sebelumnya, Kamis (16/3/2023) Kakanwil BPN Sumut Askani kepada wartawan, akan menghubungi Kakantah Medan guna mengetahui masalah tersebut karena adanya surat Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor PHP 02.01/4545-12.71.300.7/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Askani memerintahkan pegawainya berkoordinasi dengan Bagian Pemetaan di Kantah Kota Medan untuk menyampaikan informasi yang disampaikan ke wartawan. “Tinggal dicek pemiliknya siapa. Kan tanah nya dimana. Itupun perlu diuji. Kalau tanahnya disini, tapi petanya disini maka overlap antara sertifkat dan penguasaan fisik. Itu tugas Pak Deny (Kasi Penguran BPN Sumut,red) lah berkoordinasi dengan Seksi pengukuran Medan Pak Anca,” pungkas Kakanwil bernada suara lembut itu.
(Marlen)