Iklan

Iklan

Merasa Kebal Hukum, Pemilik Warung Alang-Alang Nekat Jalankan Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukum Polda Sumut

24JAMNews
20 April 2023, 17:52 WIB Last Updated 2023-04-20T10:52:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SUMUT | 24jamtop.com : Bulan Ramadhan 1444 H 2023 Ini merupakan bulan suci bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa suci Ramadhan 1444H Yang tinggal beberapa hari lagi masuk Bulan Syawal, atau Lebaran Idul Fitri, harus ternodai oleh pemilik Warung Alang-Alang yang diduga menjalankan Bisnis Haram Judi tembak ikan yang disinyalir beromset ratusan juta.


Merasa kebal Hukum pemilik Warung Alang-Alang buka Lapak Judi tembak ikan diwilayah  Hukum Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Poldasu).


Medan Amplas Judi Tembak Ikan Beromset Puluhan Juta Kembali Beroperasi diketahui lokasi tersebut Jl. Nusa Indah I, Marindal Dua, Kecamatan Patumbak di Warung Atap Alang Alang Pinggir Jalan.


Menurut laporan warga inisial (D) kepada awak media mengatakan lokasi itu benar adanya ada aktivitas perjudian di warung beratapkan alang-alang di Marindal II kecamatan Patumbak, Wilkum Polrestabes Medan, Kabupaten Deli Serdang.


Warga Nusa Indah inisial (D) mengatakan, “Judi tembak ikan ada di warung (IMD), disewakan sama warga atas nama (BRS), lokasi mesin ada di belakang warung itu pak, ada gubuk-gubuk di buatnya di belakang pak”, terang (D) warga Nusa Indah.

Terkait dari laporan warga yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1444 H ini, meminta kepada bapak Kapolrestabes Medan dan Jajaran Polsek Patumbak Untuk Menangkap Pelaku Usaha Illegal itu.


Tim awak media langsung mengkonfirmasi perihal informasi keresahan warga Nusa Indah tersebut kepada Kapolsek Patumbak melalui via WhatsApp’.


“Akan saya tangkap”, Jelas Kompol Faidir Chaniago SH MH.


Sebelumnya Pada (3/04) berjarak sekira 10 meter dari lokasi warung atap alang-alang Marindal Dua, sudah di grebek dari Polda Sumatera Utara bertepatan di bulan puasa ini


Terpisah, “Pada bulan Maret sudah pernah digrebek dari Polda bang ,hanya jarak 10 meter dari lokasi kedai (IMD) itu”, Kata (AF) kepada tim media Rabu sore (19/4).


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, melalui via WhatsApp saat salah satu wartawan media mengkonfirmasi prihal aktivitas judi, Ia juga menegaskan segala bentuk perjudian (303).


(Rd)

Komentar

Tampilkan