ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tamiang Aipda Diana S.H, dilaporkan ke Propam Polres Aceh Tamiang.
Laporan itu dilayangkan oleh Sarwoedi, SH, S.Pd, dan Aliandy, SH kuasa hukum dari Muhammad Irsal, SH (43) Warga Dusun Mawar, Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang.
Menurut keterangan Sarwoedi kepada awak Media Online 24jamtop.com di ruangan kerjanya, beliau mengatakan, "Hal itu terpaksa dilakukan karena Diana diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)"
"Kita laporkan di akhir bulan Maret 2023 kalau tidak salah. Dasarnya dugaan melanggar KUHP saat melakukan penyelidikan dan penahanan pada klien kami," ujar Sarwoedi, SH, S.Pd. Minggu (16/04/2023).
"Menurut KUHAP, katanya, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya."
"Sedangkan dalam kasus klien kami, yang diduga menelantarkan anak dan melakukan KDRT atas mantan istrinya. PPA terkesan memaksakan hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. "Jelas Sarwoedi.
"Dimana sebelumnya, berdasarkan perihal surat wawancara yang diterima klien kami sebanyak 2 kali, seharusnya dalam tingkat kepolisian belum bisa dijadikan tersangka di dalam pemeriksaan yang berjalan."
"Namun anehnya, oleh unit PPA tanpa pemberitahuan surat naik status dari wawancara, saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan."
"Atas dugaan itu kita laporkan ke propam Polres Aceh Tamiang. "Pungkas Sarwoedi SH SPd.
(SPN)