BELAWAN | 24jamtop.com : Bulan suci Ramadhan seyogyanya bulan yang penuh rahmat, keberkahan dan kesucian dari segala perilaku buruk termasuk perilaku perjudian, karena perjudian selain dilarang dalam agama, juga dilarang negara apapun bentuk permainan perjudiannya, karena praktik perjudian telah jelas dilarang dalam tata hukum negara di Indonesia.
Namun sangat disayangkan hingga hari ini masih banyaknya secara terang-terangan dibulan suci Ramdhan praktek Perjudian di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan buka dengan sengaja, terlihat pengusaha tidak menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Padahal surat edaran dari Walikota Medan Sudah tertuang, bahwasannya selama Bulan Suci Ramdhan menghimbau segala jenis bentuk usaha hiburan umum untuk menutup selama hari besar keagamaan.
Imbauan ini telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Menantu Presiden Joko Widodo ini meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Namun sangat disayangkan himbauan itu tidak diindahkan pengusaha praktik perjudian tersebut. Praktik perjudian seakan tidak bisa ditindak lanjuti pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Belawan dan Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan.
Masyarakat luas khususnya warga Medan Bagian Utara sangat mempertanyakan sikap dari kepolisian, kenapa tidak, pasalnya tentu masih jelas dalam ingatan kita
judi di kawasan Pasar 7, tanah garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Yang beberapa bulan lalu tutup tidak tertutup kemungkinan kini akan kembali beraksi.
Pantauan di lapangan, aksi perjudian di kawasan tanah garapan itu dimulai dengan permainan judi tembak ikan yang disebar pada empat rumah warga.
"Infonya, aksi kecil ini mau melihat kondisi lapangan. Jika tidak banyak tantangan maka judi yang lebih besar akan dimainkan lagi di sini," kata warga.
Selain di tanah garapan desa manunggal, kecamatan labuhan Deli, judi tembak ikan juga eksis di Pelabuhan Perikan Gabion dan jalan Selebes, Kecamatan Belawan.
Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong yang dikonfirmasi terkait judi tembak ikan di wilayah hukumnya kepada awak media mengatakan.
" Tks infonya pak, Kami check lokasi," Ujarnya Singkat.
(Rudi)