Iklan

Iklan

Sosialisasi Nonton Bersama Dan Edukasi Anti Pembajakan Siaran Fifa World Cup U-20 Indonesia 2023TM

24JAMNews
18 Maret 2023, 00:18 WIB Last Updated 2023-03-17T17:18:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | JAKARTA - PT Surya Citra Media Tbk. (SCM) yakni sebagai pemegang hak siar eksklusif atas tayangan FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023TM di Indonesia yang akan berlangsung pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023 mendatang. Jum'at, 17 Maret 2023.




Hal tersebut akan digelar di 6 kota besar di Indonesia, diantaranya Jakarta, Palembang, Bandung, Solo, Surabaya dan Gianyar Bali.


SCM telah menunjuk secara resmi PT. Indonesia Entertainmen Grup (IEG) selaku mitra / partner resmi terkait kegiatan nonton bersama (public viewing) FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023TM di seluruh wilayah Republik Indonesia.


Pertama "IEG berhak melakukan kegiatan sosialisasi, pemasaran, dan pengawasan izin serta penyelenggaraan kegiatan nonton bersama  (public viewing) FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023TM"


Kedua "menunjuk mitra untuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan nonton bersama (public viewing) FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023TM di seluruh wilayah negara Republk Indonesia" 


IEG mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Pemerintahan, Kepolisian, Organisasi serta lapisan masyarakat yang turut berpartisipasi secara resmi dalam kegiatan Nonton Bersama FIFA World Cup Qatar 2022TM.


Dengan dukungan dari semua lapisan masyarat, akan membuat kegiatan nonton bersama secara resmi berjalan dengan kondusif.  


Segala bentuk tayangan FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023TM yang disiarkan / ditayangkan melalui saluran resmi FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023TM, termasuk dengan penayangan pertandingan Tim Nasional Indonesia (Timnas Indonesia).




Terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan baik kepentingan Komersial dan non komersial  kecuali telah mendapatkan izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari IEG.


Termasuk untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan public viewing (nonton Bersama) berbagai tempat permanent maupun non-permanent establishment) seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, area public, bioskop, lapangan, balai desa, dan lainnya. 


Sehubungan dengan hal - hal tersebut di atas, SCM Grup memperingatkan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal - hal yang berpotensi melanggar hak - hak Grup SCM dan IEG  yang melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.


Tetapi tidak terbatas pada Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta segala peraturan pelaksanaan yang berlaku.


Untuk melindungi hak dan kepentingannya, IEG dengan ini mencadangkan haknya untuk melakukan upaya - upaya hukum yang diperlukan.


Yang dimungkinkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu secara perdata maupun pidana, terhadap pihak - pihak yang diduga melakukan pelanggaran. 


Bagi pihak-pihak yang bermaksud untuk melakukan kerjasama terkait dengan penggunaan saluran untuk kegiatan public viewing (nonton Bersama) dapat menghubungi PT. MIX (Exlusive Patrnership IEG untuk Public Viewing).




[ Red ]


Komentar

Tampilkan