MEDAN | 24jamtop.com : Sidang pembacaan tuntutan perkara Judi Online ke-15 Anggota Jonni alias Apin BK, seyoginya hari ini batal dilaksanakan.
"Penundaan pembacaan tuntutan karena tuntutan belum siap sehingga sidangnya ditunda dua pekan mendatang," ucap Penuntut Umum, Rahmi SH kepada wartawan Selasa (7/3/23).
Sebagaimana diketahui, bahwa ke-15 pelaku Judi Online yang merupakan Anggota Apin BK ini terlebih dahulu telah melaksanakan rangkaian persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Adapun Kelima belas terdakwa yang dimaksud yaitu, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.
Dalam persidangan ini ada beberapa Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, yakni Rahmi SH, Sri Delyanti SH, dan Randi.
Seperti dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Rahmi menyebutkan awal mulanya kasus ini pada bulan Maret 2022 para terdakwa bekerja sebagai Marketing judi onlinewebsite www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com milik Willy (Belum tertangkap/DPO) di Gedung Warna Warni Lantai 2 ruang 2 yang beralamat di Komplek Cemara Asri, tepatnya di lantai 2 milik Apin BK.
Bahwa server yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com di lantai 2 ruang 2A adalah zoom engine dan dengan biaya penggunaan ruangan Lt 2 Ruang 2A Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) perbulan yang diterima oleh orang kepercayaan Apin BK.
“Dimana saksi Joni Alias Apin BK juga menerima komisi/keuntungan 20% dari kekalahan pemain,” tegas jaksa.
“Tugas para terdakwa adalah sebagai marketing untuk menaikkan rating website agar ketika pemain mencari situs judi online atau website yang para terdakwa naikkan cepat ditemukan dan mengiklankan website perjudian online tersebut di media sosial dan google ads,” ucap jaksa.
Sedangkan tugas Telemarketing yang bertugas mencari member dengan cara menelpon nomor-nomor yang sudah terdata di dalam handphone yang sudah disediakan dari kantor tersebut dan melakukan chating-an dengan nomor yang sudah tersedia di handphone tersebut serta mengajak member untuk ikut mendaftar dan ikut bergabung.
“Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat 1 ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 1 ke-1 Jo 65 1 KUHPidana,” tukas jaksa.
(Marlen)