Iklan

Iklan

Korbankan Masyarakat, Pemerintah Eksekusi Lahan

24JAMNews
24 Maret 2023, 21:04 WIB Last Updated 2023-03-24T14:05:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Pupus sudah harapan masyarakat dalam memperjuangkan hak nya berupa ganti rugi dalam proyek pembuatan Kanal Pengantisifasi banjir di Bandara Kuala Namu yang di lakukan oleh pihak BWS Sumut II.


Dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang sudah di tetapkan/ Ingkrah pada tanggal 30 Januari 2023 yang di pimpin oleh ketua Hakim Pengadilan  Edwart M.P Sihaloho,SH,M.Hum dengan Panitera Pengganti Benitius Silangit SH, MH.


Salah satu masyarakat terdampak proyek BWS, Rabiatul Adawiyah terlihat putus asa dan sedih melihat tanah nya diambil paksa Pemerintah melalui pengadilan dengan cara mengeksekusi lahan milik nya beberapa hari yang lalu.


Tidak ada lagi harapan dan saya tidak akan pernah percaya lagi dengan hukum yang ada di Pemerintahan Negara Republik Indonesia ini. Ujar adawiyah kepada awak media. jumat (24/03/2023).


Perjuangan kami selama ini tidak ada gunanya, kami sudah mencoba kooperatif dan mengikuti prosedur secara hukum bahkan kami sudah melakukan banding untuk memohon keadilan namun semua itu tidaklah ada gunanya. Terang Adawiyah.


Dilain tempat, Kuasa hukum Ir.Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum yang dikonfirmasi mengatakan Upaya hukum untuk mencari keadilan sudah kami lakukan, pengajuan banding pada tanggal 10 Pebruari 2023 yang lalu ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Banyak nya kejanggalan pada saat berjalannya sidang sampai putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Ujarnya.


Lanjut Ir Ahmad Fahmi, sewaktu sidang berjalan tidak pernah kami di beri kesempatan untuk memaparkan atau menjelaskan prihal ganti rugi yang tidak sesuai dari tahun 2014 sampai saat ini tahun 2023 dan apabila saksi kami untuk menjelaskan yang menjurus ke ranah ganti rugi selalu di hentikan dan di arahkan ke pokok pembicaraan yang lain yang tidak ada dalam konteks atau menjurus ke pokok persoalan yang ada.

Saat di pertanyakan apa upaya hukum selanjutnya dari pihak kuasa hukum setelah di tetapkanya putusan/ Ingkra dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ir Ahmad Fahmi menyampaikan" upaya hukum akan terus di perjuangkan walaupun sampai ke Presiden sekalipun,agar pihak masyarakat atau ibu Rabiatul Adawiyah yang terzolimi merasa lebih puas sejauh mana kebenaran hukum yang ada di Negara kita ini.


 Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua DPW Lembaga Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya (Gebrakk-Sriwijaya) Sumatera Utara Edi Yansah yang di  dampingi Sekjen Sudarto mengatakan" untuk perjuangan di tengah- tengah masyarakat yang terzolimi saya selaku pimpinan DPW Gebrakk-Sriwijaya sudah berkordinasi dengan pimpinan Pusat Gebrakk- Sriwijaya,dan arahan DPP untuk segera menyurati seluruh instansi yang terkait terutama pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BWS Sumut II tentang ketidak Adilan dalam pelepasan lahan ibu Rabiatul Adawiyah yang di terima.


 Pihak BWS Sumut II sudah membalas surat kami tertanggal 09 Maret 2023 namun balasannya di duga untuk membuat pembelaan tersendiri di dalam instansi BWS Sumut II dengan balasan yang tidak benar fakta kebenarannya.

Untuk balasan tersebut kami juga akan segera buat surat balasan dan dengan bukti rekaman Investigasi saya langsung dengan saksi utama yang ternyata juga menjadi korban seperti ibu Rabiatul Adawiyah.

 

Selain pihak BWS Sumut II ,kami juga sudah dapat balasan surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 24 Februari 2023 dan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia tertanggal 8 Maret 2023 Hal Permintaan Kelengkapan Data.


 Pihak Komisi Yudisial minta untuk lebih jelas dan lengkap berkas dan data- data tentang aduan surat kami,dan dalam waktu dekat ini kami akan melengkapi serta segera memberikan balasan dan bukti- bukti yang lebih akurat sesuai dengan permintaan Komisi Yudisial Republik Indonesia.


 Ini kami lakukan agar para pihak hukum yang ada sebagai wakil Tuhan di dunia untuk lebih Profesional dan lebih teliti dalam menangani, menentukan serta memutuskan hukum yang benar dan amanah di tengah- tengah masyarakat agar kedepannya masyarakat Indonesia masi dapat percaya dengan pihak-pihak hukum yang ada di Negara kita ini. Ungkap Ketua DPW Gebrakk- Sriwijaya Sumatera Utara.***

Komentar

Tampilkan