Iklan

Iklan

Gelar Konferensi Pers, Polsek Batam Kota Ungkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Penjualan Sepeda Motor

24JAMNews
30 Maret 2023, 12:41 WIB Last Updated 2023-03-30T05:52:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Pelaku penggelapan dan penipuan serta penjualan sepeda motor pada salah satu perusahaan Dealear Honda, yakni PT. DAYA MOTOR, pelaku berinisial RL diamankan polisi pada 23 Maret 2023 lalu.




Pelaku penipuan dan penggelapan serta penjualan sepeda motor yang diamankan yakni seorang perempuan berinisial RL usia 28 tahun, berhasil di tangkap di Perumahan Putra Jaya Kecamatan Batu Aji Kota Batam.


Pada Jum'at 18 November 2022 sekitar pukul 14.00 wib konsumen datang ke dealear Honda Daya Motor di Komp. Raflesia untuk melakukan pembelian 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 seharga Rp. 22.000.000.- dan dilayani oleh H (saksi) dan pelaku RL.


Kepada konsumen diperlihatkan contoh kendaraan dilantai tiga, dan selanjutnya konsumen memberikan uang tunai kepada pelaku inisial RL sebesar Rp. 22.000.000,- dan  Pelaku RL membuat tanda bukti berupa Kwitansi pembayaran.


Namun Pelaku RL tidak melakukan menyetorkan uang tersebut kepada bagian kasir, tapi RL memasukkan uang tersebut dalam tas miliknya, dan mempergunakan uang tersebut. 


Setelah ditelusuri dalam jangka waktu yang berdekatan, ternyata ada tiga konsumen mengalami hal yang sama, yaitu pembayaran satu Unit Motor Honda merk Scoopy prestige / WH telah membayar sebesar Rp.21.000.000,-.


Dan ada yang Rp. 31.000.000.- pada rekening pelaku RL. Karena didapati adanya penipuan atau penggelapan, pihak Dealear segera melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Batam kota, guna untuk penindakan lebih lanjut.




Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 00.10 wib, pelapor sebagai Kepala Cabang PT.DAYA Motor datang kepolsek Batam Kota dan memberitahukan Reskrim Polsek Batam Kota bahwa Tersangka RL berada disekitar Perumahan Putra jaya Kecamatan batu Aji.


Setelah mendapatkan informasi, Tim bersama korban menelusuri keberadaan pelaku, dan benar informasi tersebut, bahwa pelaku RL berada di lokasi sesuai informasi.


Dan pelaku akhirnya ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Kemudian pelaku, atau tersangka dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan.


Sesuai dengan penjelasan dari hasil konferensi pers Polsek Batam Kota, bahwa pelaku RL menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera di hantarkan sesuai dengan pesanan.


Namun sepeda motor yang di janjikan tersebut tidak ada diterima oleh satu orang konsumen pun, sehingga korban mendatangi pihak kantor Daya Motor untuk  mempertanyakan prihal pesanan mereka.


Konsumen menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan transaksi pembayaran kepada pelaku RL secara tunai, namun sepeda motor tidak dikirim - kirim.


Menurut penjelasan hasil dari konferensi pers yang di laksanakan Polsek Batam Kota, bahwa sekitar 11 orang konsumen yang telah melakukan pembayaran kepada Pelaku RL.




Namun tidak satu pun yang di laporkan kepada pihak perusahaan, Sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

Pelaku melakukan penggelapan uang hasil penjualan sepeda motor yang diterima dari konsumen, tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada bagian kasir Daya Motor.


Uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku, diungkap saat konferensi pers di Polsek Batam Kota pada Rabu, 29 Maret 2023.


Barang bukti yang berhasil di amankan di Polsek berupa Kwitansi Konsumen, Bukti Chating antara pelaku/tersangka dan Korban/Konsumen, 1 unit Hanphone yang dipergunakan pelaku/tersangka berkomunikasi.


Dan 1 Lembar Surat Peryataan Tersangka, 1 Lembar Surat Keterangan Kerja, 1 Lembar Bukti Rekening Koran Korban. 


Atas Perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara paling lama 5 (Lima) tahun penjara.




(Ety)




Komentar

Tampilkan