SUMUT : 24jamtop.com : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan daftar pencarian orang(DPO) terpidana M Khaidir Nasution Ptnh, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 20.42 WIB di Jalan AH Nasution Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan terpidana saat diamankan kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.
Dan, secara patut telah dipanggil sebanyak 3 kali pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022, 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis bebas dan tidak terbukti korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.
Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Yos kepada 24jamtop.com.
(Rudi)