Iklan

Iklan

Rapat Koordinasi Pendirian Rumah Ibadah GBI Pemulih Hidup PTK Kabil.

24JAMNews
14 Februari 2023, 23:20 WIB Last Updated 2023-02-14T16:20:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Pelaksanaan rapat koordinasi pendirian rumah ibadah GBI Pemulih Hidup PTK Kabil yang berlokasi di kav. Bestari kampung Nias RT.02 - RW.25 kelurahan Kabil, di gelar di ruang rapat kecamatan Nongsa kota Batam pada Selasa 14 Februari 2023.




Pelaksanaan rapat tersebut dihadir oleh Camat Nongsa Arfandi, Danramil 03 Nongsa Kap. Infantri JP. Siregar, Kemenag Kota Batam Zulkarnain, PLT. Lurah Kabil Subhan Jhoni, KUA Kecamatan Nongsa Masyuri, FKUD Kota Batam Sabirun.


Hadir juga Bhabinkamtibmas Kabil Aipda Agus Sumantri, Pdt. GBI Asi pangundian Hutasoit, Bhabinsa Kabil Sertu Sarwo, Ketua LPM Kecamatan Nongsa Kasmu, ketua Lam Kecamatan Nongsa, ketua RW.25 Anwardin Dachi, dan ketua RT.02 Yamo eli.


Dalam pembahasan rapat perijinan terhadap pembangunan rumah ibadah GBI Pemulih Hidup yang di karenakan hanya memiliki perijinan Domisili. Dengan adanya komplain dari pihak Gereja BKPN (Banua Kheriso Protestan Niha) dan BNKP (Benua Niha Kheriso Protestan) mempermasalahkan pembangunan Gereja GBI Pemulih Hidup dinilai sangat berdekatan.


Dalam hal itu camat Nongsa Arfandi menyampaikan sambutan," Assalamualaikum Warahmattullah hiwabarakahtuh, salam sejahtera bagi kita semua, terima kasih saya ucapkan kepada bapak ibu semua yang hadir pada undangan rapat saat ini," ucapnya.


Mengenai pembangunan rumah ibadah GBI Pemulih Hidup yang berada di Kav. Bestari RT.01-02 RW.25 Kelurahan Kabil, harapan kita semua dengan adanya rapat ini kita dapat memberikan solusi yang baik demi kerukunan ummat beribadah di lingkungan kita," ucap Camat Nongsa Arfandi.




Selanjutnya saya persilahkan dari ketua LPM untuk menyampaikan dapat memberikan pendapat dan sarannya mengenai hal yang kita alami saat ini," kata Camat Nongsa.


"Terima kasih saya ucapkan kepada pak camat Nongsa beserta dengan hadirin sekalian, awalnya kami mengetahui adanya permasalahan ini saat diundang dalam rapat di rumah ketua RW. 25 mengenai ada nya hajat pembangunan rumah ibadah GBI Pemulih Hidup," ucap Ketua LPM kelurahan Kabil.


Dalam rapat tersebut saya sempat mendengar adanya beberapa permasalahan, yaitu terkait dengan perijinan terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut. Yang kedua adanya komplain dari pihak warga yang mengatakan, bahwa sudah  ada 4 gereja dilokasi tersebut.


Dalam hal ini kami yang menghadiri rapat tersebut, baik dari lurah, Bhabinkamtibmas dan yang lainnya tidak menghalangi pembangunan rumah ibadah tersebut, namun haruslah mengikuti prosedur agar tidak ada komplain.


Karena sampai saat ini kegiatan atau pekerjaan masih berlangsung, maka permasalahan ini sampai pada pak camat dan saat ini kita melakukan rapat bersama," tutur ketua LPM kelurahan Kabil.


Sisi lain ketua RW.25 mengatakan," pembangunan gereja tersebut memang baru berjalan beberapa bulan belakangan ini, dan pembangunan Gereja tersebut juga memang hanya memiliki surat keterangan domisili saja dan itu pun bukan saya yang menerbitkan, melainkan ketua RW yang lama, yaitu bapak Hasan Dachi.




Menurut keterangan pak pendeta, pengajuan pembangunan gereja ini sudah disetujui oleh pengembang sejak 5 tahun yang lalu, saat warga di pindahkan dari Bukit Bestari ke lokasi sekarang, dan sudah memiliki kavling dan surat domisili dari ketua RW lama.


Saat ini yang berkembang di warga yaitu permasalahan prosedur pendirian rumah ibadah dan komplain dari warga yang mengatakan," sudah terlalu banyak gereja yang berdekatan.


Karena kegiatan pembangunan masih berjalan saya tidak mau ada keributan yang besar maka saya laporkan kembali ke pak Lurah untuk membawa permasalahan ini ke kecamatan untuk melakukan rapat.


Dalam kesempatan itu Kemenag kota Batam juga mengeluarkan penyampaiannya," di mulai dengan assalamualaikum Warahmattullah hiwabarakahtuh, yang pertama saya ingin menyampaikan terlebih dahulu aturan main pendirian rumah ibadah, yaitu berdasarkan SKB 2 Menteri,


- Yang paling utama yaitu keinginan sungguh sungguh untuk mendirikan rumah ibadah ini sebagai tempat beribadah.


- Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah tersebut paling sedikit berjumlah 90 orang yang di sah kan oleh pejabat setempat.


- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah / kepala desa.


- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama Kota /Kabupaten.


- Rekomendasi FKUB kota.


- Selanjudnya baru pengurusan ijin IMB Rumah Ibadah ke pemerintah kota, di lanjut Perijinan Kemenag Kota.




"Saya rasa bapak pendeta sudah paham dan mengerti mengenai aturan main atau prosedur tersebut. Dengan dilengkapinya prosedur perijinan tersebut maka dengan sendirinya warga tidak akan komplain lagi terhadap pihak gereja maupun pemerintah setempat.


Peraturan SKB 2 Mentri ini juga dibuat untuk menciptakan rasa aman dalam beribadah hingga terciptanya kerukunan beribadah antar umat beragama," ungkap Kemenag kota Batam.


Disamping itu, Danramil 03 Nongsa juga mengatakan," Sesuai dengan penyampaian kemenag kota Batam bahwa ada prosedur yang belum dilengkapi dalam pembangunan rumah ibadah tersebut.


Saya harap untuk mengurangi konflik yang terjadi di masyarakat, pihak gereja mengikuti arahan terlebih dahulu dari bapak Kemenag untuk pengurusan dokumen atau perijinan terlebih dahulu," Saran dari Danramil 03 Nongsa.


Kanit IK juga menyampaikan solusi pada pihak gereja," syarat dirikan rumah ibadah sudah disampaikan oleh Kemenag, bagaimana aturan dan persyaratan pembagunan rumah ibadah.


Karena pembangunan rumah beda dengan pembangunan rumah ibadah. Saya harap bapak pendeta dapat berlapang dada dan bijak dalam mendirikan rumah ibadah. 




Tujuan kita mendirikan rumah ibadah adalah mengharapkan ridho ilahi, jadi alangkah baiknya untuk melengkapi terlebih dahulu persyaratan tersebut, agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat hingga menimbulkan gangguan Kamtibmas," pesan Kanit IK Polsek Nongsa.


Hal tersebut Ketua LAM berkata," pada intinya kami tetap mendukung pembangunan tersebut, asalkan prosedural. Sudah banyak yang disampaikan oleh bapak - bapak yang lain.


Bahwa seharusnya mengikuti prosedural terlebih dahulu, untuk menjaga keamanan dan kerukunan beragama dalam lingkungan kita. 


Kemudian lanjut dari Pendeta dengan menuturkan," awalnya gereja kami GBI Pemulih Hidup berada di Bukit Bestari namun karena penggusuran maka gereja kami ikut terdampak.


Karenakan jema'at kami juga kebanyakan terdampak dari penggusuran di lokasi sekarang ini, beberapa jema'at mengajukan kepada kami untuk mendirikan kembali rumah ibadah tersebut dilokasi saat ini.


Kemudian saya berkordinasi dan minta kepada pengembang untuk memberikan lahan berupa Kavling yang akan digunakan sebagai rumah ibadah.




Dan pihak pengembang memberikan kepada kami beberapa kavling untuk di bangun gereja serta menjumpai ketua RW lama untuk mengeluarkan surat domisili.


Selama ini saya tidak memprediksi akan terjadi seperti ini karena wargalah yang memohon kepada gereja untuk dibangun dilokasi tersebut. 


Dan untuk kedepannya kami akan mengurus semua perijinan untuk pembangunan rumah ibadah kami sesuai dengan yang disampaikan oleh seluruh peserta rapat," ucap Pendeta.


Hasil dari rapat koordinasi tersebut, pihak Gereja GBI Pemulih Hidup akan melakukan pengurusan pada perijinan pembangunan rumah ibadah tersebut, dan juga akan memberhentikan pembangunan saat ini.


Jika sudah dapat kelengkapan perijinan, nantinya akan dilanjutkan kembali pembangunan rumah ibadah tersebut.


Kegiatan musyawarah dan rapat koordinasi pembangunan rumah ibadah GBI Pemulih Hidup selesai sekitar pukul 17.45 wib. Awal mulai kegiatan hingga selesai, situasi dalam rapat tetap an terkendali.




(Ety).


Komentar

Tampilkan