Iklan

Iklan

Polresta Barelang Menangkan Gugatan Praperadilan Noto Djoko Poernomo.

24JAMNews
28 Februari 2023, 03:37 WIB Last Updated 2023-02-27T20:37:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


24JAMTOP.COM | BATAM - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh dugaan tersangka penipuan dan penggelapan atas nama "Noto Djoko Poernomo" pada pengadilan negeri kota Batam di menangkan oleh Polresta Barelang. Selasa, 28/02/2023.




Permohonan yang disidangkan di Ruang Sidang Purwoto Pengadilan Negeri Batam menyatakan menolak seluruh tuntutan dari pemohon, dan biaya perkara di bebankan kepada pemohon.


Sidang yang di pimpin oleh Hakim Tunggal Yudit Irawan, S.H., M.H, dalam keputusannya telah menolak seluruh tuntutan dari pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.




Karena permohonan dari pemohon ditolak, artinya perkara tersebut di menangkan oleh Polresta Barelang. 


Mengenai gugatan praperadilan yang di menangkan oleh Polresta Barelang, di tanggapi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH.


“Tadi sudah selesai sidangnya, dan perkara gugatan dari pemohon di tolak oleh pihak pengadilan negeri kota Batam, gugatan praperadilan ini di menangkan oleh Polresta Barelang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman pada senin, 27/02/2023.




Perkara yang digugat tentang sah atau tidaknya penangkapan, dan penahanan serta permintaan ganti kerugian kepada pihak "termohon" yaitu kerugian materil sebesar Rp. 429.000.000 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah).


Dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Rehabilitasi dengan nomor Register perkara : 02/ Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023.


Terkait laporan polisi yang telah di laporkan atas diri pemohon Noto Djoko Poernomo pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan penggelapan. 


Yang bersangkutan sempat di lakukan penangkapan, penahanan selama 4 bulan. kemudian perkara nya di SP3 dan bersangkutan di keluarkan dari tahanan.


Karena tidak terima atas upaya tersebut dan yang bersangkutan mengajukan praperadilan, dan di menangkan oleh Polresta Barelang. 


Kita wajib menghormati Putusan Pengadilan Negeri Batam," Jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH. 




[ Ety ]


Komentar

Tampilkan