Iklan

Iklan

Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Percobaan Pemerkosaan Serta Penganiayaan.

24JAMNews
24 Februari 2023, 14:11 WIB Last Updated 2023-02-25T01:23:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menggelar konferensi Pers ungkap pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho yang bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis, 23/02/2023.




Pelaku yang di amankan berinisial CWN (26 Tahun), kejadian terjadi di Pondok Tepi Jalan Temiang Kecamayan Sekupang Kota Batam pada tanggal 04 februari 2023 sekitar pukul 23.30 wib. 


Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menjelaskan kronologis kejadian berawal saat Pelaku CWN dan korban sudah saling kenal melalui aplikasi tantan sejak 1 minggu.


Kemudian pada sabtu tanggal 04 februari 2023 pelaku menghubungi korban dan mengajak korban untuk pergi makan dan jalan jalan pada pukul 19.30 wib, dan mengajak korban kearah jembatan barelang, sekitar pukul 21.30 wib.




Korban meminta pulang, namun pelaku masih menahan korban dengan berbagai alasan, kemudian di tengah perjalanan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola yang berada di marina.


Pada saat disana pelaku meminta korban mengoleskan minyak kayu putih ke punggung pelaku tetapi korban menolaknya. 


Karena korban tak juga  di hantar pulang oleh pelaku, korban hendak memesan gojek. Namun di larang pelaku hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang.




Ditengah perjalanan lokasi temiang, pelaku meminta korban untuk memeluknya namun korban menolak, lalu pelaku menghentikan di sebuah pondok.


Karena korban takut, korban berusaha untuk kabur namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban terlepas.


Setelah itu, pelaku menyeret dan mendekap badan korban kearah pondok dan berusaha merebahkan tubuh korban dan mencoba membuka baju korban.




Korban berusaha melarikan diri kearah jalan raya akan tetapi kembali di kejar dan di seret oleh pelaku ke pondok.


Dan di dalam pondok pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, tetapi korban tetap menolak, dan melarikan diri dengan berteriak meminta tolong.


Hingga terlihat oleh pengendara lain dan pengendara seketika itu berhenti, melihat hal itu, pelaku pun melarikan diri, atas kejadian itu, korban melapor ke polsek sekupang. 


Mendapatkan laporan tersebut, unit opsnal polsek sekupang datang ke TKP,  untuk mengumpulkan bukti keterangan korban dan saksi saksi, untuk pendalaman perkara.




Pada hari kamis tanggal 09 februari 2023 petugas Polsek mendapatkan informasi bahwa pelaku CWH sedang berada di Ruli kebun tiban Housing Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang kota Batam.


Dari informasi tersebut, langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengatakan," akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, takut, dan sakit pada bagian badan serta luka pada bagian kaki. 


Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 6 huruf C undang - undang RI Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 53 KUHP atau lasal 285 Jo pasal 53 KUHP atau pasal 289 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba.




[ Ety ]

Komentar

Tampilkan