Iklan

Iklan

Berulangkali Kali Transaksi Narkoba, akhirnya Bandar Sabu di Labuhan Batu Selatan Nginap Di Hotel Prodeo

24JAMNews
08 Februari 2023, 15:26 WIB Last Updated 2023-02-08T08:26:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOTAPINANG SUMUT | 24jamtop.com : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan seorang laki - laki terduga pelaku Bandar Narkoba jenis sabu. Selasa, 07 februari 2023.  

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H.Catur Sungkowo S.H., S.Ag.,M.H  melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP E.R. Ginting S.H.,M.H, menjelaskan bahwa penangkapan dan pengungkapan terduga Bandar (BD) sabu ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mampang kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Ginting memerintahkan Kanit 1 Ipda C.H. Suhartono guna lakukan penyelidikan. Benar saja di daerah tersebut sedang terjadi transaksi narkoba yang di lakukan oleh seorang pria.

Kemudian petugas menyaru sebagai pembeli dan di sepakati terduga pelaku bertemu di jln. Lestari dusun Sidorejo desa Mampang kecamatan kota pinang dan disitulah terduga pelaku langsung di ringkus.

" Dari identitasnya terduga pelaku berinisial AON alias DK dan barang bukti yang berhasil di sita narkoba jenis sabu-sabu seberat 27, 21 gram."

Lebih lanjut Ginting mengatakan dari hasil intrograsi petugas kepada pelaku didapat informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MS yang merupakan seorang narapidana dilapas kelas III Kota Pinang dengan kasus narkotika.

AON alias DK memperoleh barang haram tersebut dengan cara menghubungi MS dan mengarahkan AON   untuk mengambil barang haram tersebut dipinggir jalan Lestari Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang.
AON juga mengakui sudah 10 kali melakukan transaksi jual beli narkoba atas perintah MS ". Terang Ginting.

"Akan tetapi setelah kita telusuri dan dilakukan pengembangan hingga ke Lapas kelas III Kota Pinang namun alat komunikasi handphone tersebut sudah tidak aktif lagi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke  Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Untuk di proses lebih lanjut.

"Pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika". Tutup Ginting.

(Rudi)
Komentar

Tampilkan