Iklan

Iklan

Usut Dana Hibah Pemprovsu Miliaran Rupiah, Kejati Sumut Periksa Puluhan Kepala Sekolah

24JAMNews
12 Januari 2023, 08:43 WIB Last Updated 2023-01-12T01:43:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com :  Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 yang  ke 15 Sekolah untuk pembangunan fisik diperiksa Aparat Penegak Hukum.


Puluhan Kepala Sekolah penerima Hibah antara Rp. 100.000.000 hingga Rp. 200.000.000,- ini telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut beberapa waktu lalu.


Dalam keterangan wawancara para Kepala Sekolah ini, pemeriksa mendapatkan info awal tentang adanya kutipan puluhan juta dari sekolah oleh seseorang disebut Ustad AR.


“Sementara pemeriksa mendapatkan informasi dalam wawancara dengan Kepala Sekolah ada seseorang berinisial Ustad AR meminta puluhan juta sebagai jasa pengurusan cair nya dana hibah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan pada wartawan,Rabu (10/1/2023) di ruang kerjanya.


Yos A Tarigan, pemeriksa Pidana Khusus Kejati Sumut hingga saat ini masih mendalami indikasi sebagaimana dilaporkan Jaringan Mahasiswa Indonesia. “Pemeriksa masih mendalami keterangan keterangan yang diperoleh dari wawancara Kepala Sekolah di Pidsus Kejati Sumut. Semalam juga setahu saya masih dilakukan pemeriksaan kepala sekolah,” katanya tanpa merinci nama kepala sekolah yang diperiksa.   


Data yang diperoleh wartawan belum lama ini dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut diketahui 12 Sekolah menerima hibah diantaranya :


  1. TKQ Khalid Nabila Jl. Marelan Raya Lingk. VIII Gg. Sepakat Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan nama Kepala Sekolah Yenni Anggriani Lubis, SE, S.Pd menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1334 tanggal 27 April 2022.
  2. MDTA Al Washliyah Kebun Bundar Jl. M Basir No. 25 Lingk. 31 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Muslim, S.PdI.
  3. Menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 2456 tanggal 31 Mei 2022.
  4. SD Harapan Mulia Jl. Marelan VII Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kepala Sekolah Fitri Chairiah Ulfa, SE, M.Si menerima bantuan Rp. 200.000.000 nomor SP2D 2618 tanggal 2 Juni 2022.
  5. PAUD Bobi Anugerah Jl. Marelan VII Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kepala Sekolah Suratmi, S.Pd menerima bantuan Rp. 200.000.000 nomor SP2D 1329 tanggal 27 April 2022.
  6. RA Qauli Al Mu’min Jalan Young Panah Hijau Gang Wakaf Lingk. 8 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan kepala Sekola Annisa Khairani SPd menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1898 tanggal 18 Mei 2022.
  7. RA Al Iqra Jalan PLTU No. 03 Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan Kepala sekolah Rahani Sumila menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1524 tanggal 27 April 2022.
  8. TPQ Karya Ibu Jalan Cileduk Ujung No.01 Belawan II Kec. Medan Belawan, Kepala Sekolah Meirika menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No.1324 tanggal 27 April 2022 . 
  9. TPQ Azhari Jalan Marelan V Pasar 2 Gang Surya Lingk 16 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kepala Sekolah Cahaya Murni SPd, menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 2449 tanggal 31 Mei 2022.
  10. YPI Intan Permata Jl. Marelan III Psr. III Lingk. 12 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kepala Sekolah Nurainun, S.PdI  menerima bantuan  Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1330 tanggal 27 April 2022.
  11. TKQ Al Hijrah Kampung Nelayan Seberang Lingk. 12 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Kepala Sekolah  Hujrah menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1333 tanggal 27 April 2022.
  12. TPQ Rahman Islamic School Jl. Platina Raya Lingk. 12 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kepala Sekolah Risna Yanti menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No.1913 tanggal 18 Mei 2022.
  13. TKQ Hasanatul Huffazh Jl. Platina V Gg. Komplek Pesantren No. 46E Lingk. 12 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Kepala Sekolah Marwin, S.PdI menerima bantuan Rp. 100.000.000 dengan SP2D No.3204 tanggal 14 Juni 2022
  14. MDTA Al Mahrus 2 Jl. Platina 3 GG. Pesantren Lingk. XIII Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Kepala Sekolah Syukur Madani Siregar menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1924 tanggal 18 Mei 2022.


Diberitakan sebelumnya, Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) pada 13 November 2022 lalu melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra inisial MARA melakukan pungutan liar (pungli) dana hibah pembangunan 15 sekolah. 

Massa JMI bahkan beberapa kali melakukan aksi demo di Kejati Sumut dan DPRD Sumut dengan tudingan oknum anggota DPRD Sumut ini mempungli dana hibah tersebut dengan meminta diusut Aparat Penegak Hukum dan diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Sumut.  


Sumber media dari internal Gerindra Sumut, M Aulia Rizky Aqsa telah menyampaikan keterangan kepada tim yang ditunjuk Ketua DPD Gerindra Sumut.


Belum diketahui hasil keterangan yang dilakukan tim Partai besutan Prabowo Subianto ini. Namun diyakini, partai besar ini dipastikan akan melakukan tindakan tegas jika M Aulia Rizky Aqsa terbukti sebagaimana dilaporkan JMI tersebut.


Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu belum lama ini mengaku telah melakukan klarifikasi ke M Aulia Rizky Aqsa, namun Anggora DPRD Sumut asal Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Sumut I ini tak mengaku melakukan pungutan liar tersebut. 


Gus Irawan Pasaribu menegaskan sudah memanggil yang bersangkutan terkait unjuk rasa adanya dugaan pungli tersebut. “Senin lalu, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, beliau membantah itu. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan kepada wartawan saat dikonfirmasi Via Phone, Minggu (04/12/2022) siang.


Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan, itulah batas yang bisa dilakukan. “Kami ingatkan, untuk setiap kader jangan coba-coba bermain. Fraksi Gerindra tidak boleh main-main seperti yang dituduhkan. Beliau menyatakan tidak,” kata Gus Irawan. 


Disinggung, jika permasalahan ini masuk ke ranah hukum, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, akan menghormati hukum, biar ajalah proses hukum itu jalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum lah. 


“Pastinya kita dukung lah, tentunya harus kita hormati hukum. Itukan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya mengakhiri. 


Sebagaimana diketahui, Massa Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) berulang kali melakukan aksi baik di DPRD Sumut maupun di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna meminta penuntasan dugaan pemotongan bantuan dana hibah Pemprovsu ke puluhan sekolah di Utara Kota Medan tahun 2022 ini.


Konfirmasi wartawan kepada oknum Anggota DPRD Sumut inisial MARA pada November 2022 lalu tak berhasil menerima keterangan. Yang bersangkutan menolak wawancara dengan wartawan saat dihubungi dengan sambungan Whats App nya.


(Smb)

Komentar

Tampilkan