24JAMTOP.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto amankan 1 orang laki-laki dewasa berinisial AA yang terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Peristiwa terjadi pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 17.20 wib di Kos - kosan Jl. Mangga 2, Baloi Blok II Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam. Selasa, 31/01/2023.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 07.30 wib, pelapor (korban) pergi bekerja, dan meninggalkan kamar dalam keadaaan terkunci dengan menggunakan gembok.
Selanjutnya sekitar pukul 17.20 wib pelapor di hubungi oleh pemilik kos bahwa kamarnya telah kemasukan maling, mendengar hal itu pelapor langsung pulang menuju ke kosnya.
Setelah pelapor (korban) tiba di kos, pelapor (korban) melihat kamar kosnya dalam keadaan berantakan, serta ada beberapa barang yang hilang yaitu, 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver.
Dan juga 1 unit Laptop merek Asus warna Hitam, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar, Rp. 6.450.000,- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari kejadian tersebut, setelah mendapatkan laporan dari pihak pelapor atau korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan pihak Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui identitas terduga pelaku.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 21:00 wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kosnya di daerah Pelita.
Tanpa menunggu, tim menuju ke lokasi kediaman terduga sebagai pelaku. Sesampai di kediaman terduga pelaku, Tim langsung bertindak mengamankan terduga pelaku yang sedang istirahat di dalam kosnya.
Dari hasil introgasi terduga pelaku mengakui semua perbuatanya, dan pada pelaku saat diamankan, juga beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone yang masih berada di tangan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Handphone merek Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 buah kotak Handphone merek Redmi 10A, 1 buah Palu dengan kondisi berkarat, dan 1 Lembar Nota pembelian Laptop merek Asus.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan kejadian tersebut, dan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa berinisial AA yang terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Terjadi pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekiranya pukul 17.20 wib di Kos-kosan Jl. Mangga 2 Baloi Blok II Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam.
Atas perbuatannya pelaku (AA) di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono. (RM).