Deli Serdang | 24jamtop.com : Proses Konsinyasi pembebasan lahan masyarakat dalam bentuk ganti untung pengadaan tanah bagi pembangunan prasarana pengendalian banjir disekitar bandara Kualanamu terus bergulir di Pengadilan Negri Lubuk Pakam. Selasa (24/01/2023).
Termohon Rabiatul Adawiyah melalui Kuasa hukum nya Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH Mhum mengatakan Proses Konsiyasi yang kedua di PN Lubuk Pakam kali ini dengan agenda penyerahan barang bukti lahan ganti rugi. Jelas nya kepada 24jamtop.com di Pengadilan Negri Kelas 1A Lubuk Pakam.
Dalam hal ini, ada Ketimpangan dalam Kebijakan Ganti Kerugian dari pembebasan lahan perluasan Bandara KNIA yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumberdaya Air Direktorat Sistem Dan Strategi Pengelolaan Sumberdaya Air dan PPK Pengadaan tanah Bendungan BWS Sumatera II.
Dalam UU No. 2 Tahun 2012 diberikan pula jalan konsinyasi yaitu sistem menitipkan ganti kerugian ke pengadilan setempat untuk mengatasi hambatan dalam proses pengadaan lahan apabila tidak tercapai kata sepakat karena pemilik lahan yang menolak memberikan lahannya. Hal ini mengindikasikan adanya “paksaan secara halus” bagi warga untuk melepas tanahnya.
"Ganti untung dianggap sebagai solusi dari pembebasan lahan. Padahal, kebijakan tersebut memunculkan persoalan baru ketika sistem-sistem kapitalis memandang warga sebagai peluang bisnis".
Fahmi berharap, Negara harus memihak kepada nasib masyarakat yang tanahnya harus diambil untuk pembangunan yang seringkali mengatasnamakan kepentingan umum.
10 Tahun klien kami Ny Rabiatul Adawiyah menanti Penyelesaian Ganti rugi ini, untuk diketahui pelepasan lahan sudah terlaksana di tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 dengan pembayaran pembayaran dengan nilai Rp 100.000.000 / Rante nya. Namun berjalan nya waktu di tahun 2022 lahan tersebut bukan dihargai lebih tinggi justru mengalami penurunan.
Terang saja Klien kami memprotes nominal uang yang ditawarkan oleh pihak Staf Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digadang-gadang adalah ganti untung dari pembebasan lahan perluasan Bandara KNIA justru fakta nya merugikan. Tandasnya.