DELI SERDANG | 24jamtop.com : Satuan Lalu Lintas Polsek Beringin Polresta Deli Serdang telah menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalulintas (Polantas) memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli Humanis melalui edukasi kepada pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Selasa (31/01/2023).
Dipimpin langsung Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP Doni Simanjuntak SH didampingi Waka Polsek Beringin Iptu Sulino dan Kanit Lantas Polsek Beringin Iptu Robertus Gultom mengatakan bahwa anggota Sat Lantas Polsek Beringin yang berada di lapangan juga akan menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalulintas.
Sekaligus melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli khususnya di lokasi yang terdapat gangguan Kamseltibcarlantas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif. Tutur Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak SH.
Ditempat yang sama Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Nasrul S. Kom SIK, melalui Kanit Lantas Beringin Iptu Robertus Gultom mengungkapkan penindakan pelanggaran tidak menggunakan lagi tilang secara manual, tetapi tilang melalui ETLE.
Kegiatan Satlantas Polresta Deli Serdang lebih menitik beratkan pada kegiatan peneguran secara simpatik dengan patroli humanis mengingatkan pengguna R2 dan R4 akan kesalahannya atau pelanggarannya, ungkap Kanit.
Lanjut Kanit, Satuan Lalulintas Polsek Beringin memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.
Dari pantauan awak media dilapangan, Kegiatan Teguran ini pun mendapat respon positif dari masyarakat sehingga masyarakat merasa teredukasi dengan upaya yang dilakukan Sat Lantas Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.
(Can)