masukkan script iklan disini
JAKARTA | 24jamtop.com : Dalam Rangka Mewujudkan Jaringan Informasi Publik Di Seluruh Indonesia Media Radar Bhayangkara Indonesia melalui Pimpinan Redaksi Kombes Pol.Drs (Purn)Jhon Hendri SH,MH didampingi Pimpinan Umum M.Taufik kunjungi Gedung Lantai (tujuh) Dewan Pers yang beralamat di jalan Kebon Sirih No.32-34 RT.11/RW.2 Kecamatan Gambir .Jakarta Pusat pada Selasa(17/01/2023).
Dalam Kunjungi Media Radar Bhayangkara Indônesia.com disambut langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di ruang Kantor nya.
"Dalam sambutan nya Ninik menyampaikan Kehadiran pers dalam memberikan informasi yang sesuai dengan fakta dan kode etik, harus dipantau oleh masyarakat.
Hal itu merupakan hak masyarakat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17. Demikian dikatakan Ninik Rahayu, saat kunjungan Media Radar Bhayangkara Indonesia.com. Dalam hal Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, saat kunjungan tersebut.
Lebih lanjut Ninik menjelaskan bahwa kehadiran pemantau media diperlukan ketika ada indikasi pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, misalnya pemberitaan yang tendensius, opini yang menghakimi, mencemarkan nama baik seseorang dan lainnya. “Kehadiran perusahaan pers dan jurnalis adalah memberikan informasi yang kredibel, yang sesuai dengan fakta dan bukan asumtif. Untuk itu kegiatannya perlu dipantau,” jelas Ninik.
Ninik juga menyebutkan bahwa pemantau media muncul sebagai suatu lembaga independen yang melakukan pemantauan terhadap pemberitaan media massa. Kehadirannya merupakan kontrol atas kemerdekaan pers yang bukan dari pemerintah melainkan dari masyarakat itu sendiri.
(Rudi)