Iklan

Iklan

Kisruh Perekrutan PPK Terus Bergulir, BAWASLU Deli Serdang Panggil KPU Deli Serdang

24JAMNews
05 Januari 2023, 19:38 WIB Last Updated 2023-01-05T12:38:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Perkara dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan, pelanggaran administratif dan dugaan KKN sistem perekrutan calon badan ADHOC PPK yang diselenggarakan KPU Deli Serdang terus bergulir. 

Setelah DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara menggeruduk kantor KPU Deli Serdang beberapa hari lalu, FORMAPERA SUMUT melalui ketuanya Feri Afrizal memenuhi panggilan Sidang Pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Deli Serdang. Kamis (5/1/23). 

Sidang tersebut mengacu pada registrasi Nomor : 01/PP.000.1/SU-04/01/2023  atas dasar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.12/I/2023 yang sebelumnya disampaikan Formapera Sumut. 

Diketuai oleh Majelis Ketua Muhamad Ali Sitorus, S.Ag, sidang pertama itu beragenda pemeriksaan atas laporan Feri Afrizal (Ketua DPW Formapera Sumut) dan Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang diwakili Ziaulhaq Siregar dan Relis Yhanty Panjaitan sebagai Komisioner KPU. 

Di persidangan pemeriksaan yang dilakukan BAWASLU Deli Serdang,  pelapor membacakan seluruh temuan berula dugaan pelanggaran pada 8 Kecamatan ( Kecamatan Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Batang Kuis, STM Hilir, Kutalimbaru, Pantai Labu, Pancur batu, dan  Labuhan Deli. 

Beberapa poin yang disampaikan antara lain pelanggaran mengenai peserta yang berbeda domisili saat melakukan pendaftaran PPK, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara saat Ujian peserta dimana penyelenggara diduga membagi-bagikan hasil jawaban dan melakukan pembiaran saat peserta menggunakan handphone saat ujian berlangsung. 

Feri Afrizal juga menjabarkan adanya dugaan permainan atau perekrutan yang tersistematis melalui jalur khusus dari salah satu pihak Penyelenggara yang diduga Komisioner KPU. 

Feri juga menjabarkan dalam pemaparannya tersebut turut menyertakan bukti Screenshoot WhatsApp dugaan tersebut. 

Di poin lainnya dalam pembacaan laporan, Feri menerangkan adanya peserta yang lolos tanpa mengikuti salah satu tahapan seleksi berupa tahapan Wawancara. 

Saat Ketua Majelis menyinggung Jawaban Laporan Pelapor, pihak terlapor yakni perwakilan KPU justru tidak siap. 

Hal ini diketahui saat salah satu perwakilan KPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis mengatakan belum membawa jawaban untuk laporan pelapor dan meminta waktu menjawab 7 hari kedepan. 

"Kita belum siapkan Majelis untuk tanggapan pelapor, kami minta waktu 7 hari mejelis", jawab Ziahulaq perwakilan KPU. 

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis menolak dan meminta terlapor mempersiapkan jawaban pada persidangan lanjutan yang akan dilakukan pada Jumat 6/1/23 (besok-red). 

" 7 hari terlalu lama, laporan akan kedaluarsa, waktu kita 14 hari kerja untuk laporan ini, besok kita minta terlapor serahkan jawabannya", tegas Ketua Majelis. 

Formapera Sesalkan Ketidaksiapan KPU dalam Persidangan. 

Menanggapi hasil persidangan pertama yang dihadiri pelapor dan KPU Deli Serdang (Terlapor), Formapera Sumut  Feri Afrizal sangat menyesalkan ketidaksiapan KPU dalam persidangan seakan-akan sepele dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. 

"Kita sudah serahkan semua tuntutan dan melakukan pemberitahuan bahwa kita melaporkan dugaan ini ke BAWASLU kepada KPU, namun hari ini pihak KPU sendiri seakan-akan sepele atau emang tidak siap mengikuti persidangan ini, kita tidak tau", kata Feri 

Lanjutnya, seharusnya sewaktu ketua majelis mempertanyakan dugaan laporan kita, mereka sudah mempersiapkan jawaban, taunya mereka datang tanpa memberikan hasil pelaporan kita. 

Sementara ditempat yang sama, Muhamad Ali Sitorus, S.Ag Ketua Majelis mengatakan persidangan hari ini adalah persidangan pemeriksaan dengan pembacaan laporan yang dihadiri pelapor dan terlapor. 

"Sidang dugaan pelanggaran administratif Perekrutan calon PPK, hari ini pembacaan laporan", katanya.

Ia juga mengatakan, meminta kepada terlapor segera menyerahkan hasil jawaban laporan pelapor pada sidang lanjutan besok hari (Jumat, 6/1/23-red). " Terlapor minta waktu 7 hari namun itu terlalu lama, waktu kerja kita 14 hari, nanti jadi molor, besok kita minta terlapor siapkan", jelas M.Ali Sitorus mengakhiri.


(Red)
Komentar

Tampilkan