Iklan

Iklan

Kejari Medan Terima Berkas Pelimpahan Judi Apin BK Dari Polda Sumut Untuk Disidangkan

24JAMNews
26 Januari 2023, 19:59 WIB Last Updated 2023-01-26T12:59:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com : Akibat perbuatannya, Jonni alias Apin BK dijerat pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Polda Sumut menyerahkan bos judi Apin BK ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sebelumnya, penyerahan Apin BK oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke JPU itu disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto SH MH di halaman belakang Mapolda Sumut, Kamis (26/1/2023) siang.


“Penyerahan tersangka Apin BK ini setelah berkas berkara TPPU hasil tindak perjudian dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke JPU,” ujar Irjen Panca.


Selain menyerahkan tersangka Apin BK, Kapolda Sumut mengungkapkan dan menyerahkan barang bukti berupa 21 unit jetski, 29 sertifikat tanah, 29 bangunan, 3 lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboat di Toba turut dilimpahkan ke JPU.


“Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan mencapai Rp.157,795 miliar merupakan hasil tindak lanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Panca mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan yang telah menyatakan berkas TPPU tersangka Apin BK P21 sehingga bisa dilimpahkan untuk disidangkan.


Kita harapkan penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kajati Sumut, Idianto, menambahkan JPU akan bekerja sesuai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kajari Medan.


“Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK.Jaksa akan bekerja  maksimal untuk menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” katanya.


(Marlen)

Komentar

Tampilkan