Jakarta | 24jamtop.com : Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) menyatakan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 tidak sah karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PWI.
Itulah sebabnya DK PWI juga tidak menandatangani SK pengukuhan pengurus DKP Sumbar Dan kepada Sdr Atal Depari sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Dewan Kehormatan kembali memberikan peringatan keras karena membiarkan terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan.
"Ini merupakan peringatan keras ketiga yang diberikan DK untuk Atal Depari", kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan Selasa (17/1) yang dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo, Asro Kamal Rokan, Rajapane, Tri Agung Kristanto dan Dhimam Abror.
"Bertambah daftar kesalahannya menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat (2018-2023)",jelas Sasongko Tedjo. Sebelumnya DK memberikan peringatan keras pertama kepada Atal S Depari pada tanggal 5 Februari 2021.
Karena membiarkan pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan terjadi pada konferensi PWI Propinsi Jambi dan Sulawesi Selatan. Kemudian peringatan keras kedua dilayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 karena terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan pada Kongerensi PWI Sumatera Barat karena meloloskan Basril Basyar yang masih berstatus PNS menjadi calon Ketua PWI.
Seperti diketahui Basril Basyar diberhentikan sebagai anggota PWI karena masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Januari 2023. Hal itu melanggar Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan yang melarang PNS menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI.
Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas Padang dengan status PNS. Sebelumnya yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk mengurus pengunduran diri atau pensiun dini namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga sampai saat ini masih tetap berstatus PNS.
"Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik itu biarkan Kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban namun secara moral dan etika baik yang melantik dan dilantik sama sama melanggar. Untuk itulah dia diberikan peringatan keras ketiga", tambah Sekretaris DK PWI.
Sementara itu Rajapane menjelaskan, sesuai kewenangannya DK berhak memutuskan dan memberikan sanksi terkait pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Pasal 26 ayat 1 Kode Perilaku Wartawan menyebutkan DK adalah satu satunya lembaga yang berhak memutuskan terjadinya pelanggaran dan memberikan sanksi.
Menurut Dhimam Abror, keputusan ini juga perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas dan para mitra kerja PWI agar harkat dan martabat organisasi ini tetap terjaga.
Selain sanksi untuk Atal S Depari, sebelumnya, DK PWI telah menjatuhkan skorsing satu tahun kepada Sdr.Zulkifli Gani Otto atas pelanggaran pelanggaran yang sama. Menurut Asro Kamal Rokan, melalui keputusan ini, Dewan Kehormatan sekaligus kembali mengingatkan kepada seluruh anggota PWI agar bersama sama menjaga ketaatan dan kepatuhan kepada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. "Semua aturan organisasi produk Kongres PWI adalah fundamen dan sekaligus mahkota bagi sebuah organisasi profesi seperti PWI", kata Tri Agung Kristanto.
(Red)