DELI SERDANG | 24jamtop.com : Polemik pembebasan lahan masyarakat dalam bentuk ganti untung pengadaan tanah bagi pembangunan prasarana pengendalian banjir disekitar bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menuai protes dari warga.
Lahan yang akan diganti untung oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut II ini menuai kritikan tajam dari warga.
Warga memprotes nominal uang yang ditawarkan oleh pihak Staf Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digadang-gadang adalah ganti untung dari pembebasan lahan perluasan Bandara KNIA justru fakta nya merugikan dan dinilai tidak Transparan.
Upaya mengikuti tahapan-tahapan yang dilaksanakan pun hingga kini tidak menemukan kesepakatan, Sehingga Proses mediasi yang telah dilakukan selama kurun waktu 10 tahun ini bak Benang kusut.
Beberapa faktor yang mengganjal kegagalan dalam mediasi di beberapa kali pertemuan itu selain merugikan masyarakat, Dinilai tidak adanya transparansi.
Pertemuan yang dilaksanakan dalam pembebasan lahan masyarakat dalam bentuk ganti untung pengadaan tanah bagi pembangunan prasarana pengendalian banjir disekitar bandara Kualanamu tidak transparan dan merugikan masyarakat. Ujar Rabiatul (48) warga Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. yang tanahnya terdampak dari pembebasan lahan ganti rugi. kepada 24jamtop.com di Pengadilan Negri Kelas 1A Lubuk Pakam. Selasa (3/01/2023).
Rabitul menceritakan Kami baru bisa melihat berapa harga tanah dan nominal angka dari jasa penilaian publik, setelah kami disuruh menandatangani ganti rugi lahan dan bangunan yang telah disepakati dalam bentuk uang dan itu perorangan. Jika kami tidak menandatangani pihak Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak mengijinkan kami untuk melihat.
" Sehingga memicu terjadi protes warga yang tidak sepakat terkait harus menandatangani ganti rugi lahan tersebut, sedangkan warga belum mendapatkan atau mengetahui berapa besaran Jumlah rupiah permeter lahan mereka dan beberapa warga memilih Meninggal kan ruangan ". Ujarnya.
Lanjut Rabiatul, Berkaitan dengan fasilitas umum, kami selalu mendukung apa-apa yang menjadi program pemerintah, Ia menyebut ingin sepakat harga dengan pihak pemerintah dengan tidak merugikan masyarakat. Namun, harga yang ditawarkan tidaklah wajar dan janggal. ungkapnya.
Pelepasan lahan yang sudah terlaksana di tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 dengan pembayaran dengan nilai Rp 100.000.000 / Rante nya. Namun berjalan nya waktu di tahun 2022 lahan tersebut bukan dihargai lebih tinggi justru mengalami penurunan yang sangat tidak masuk akal.
Setelah 10 tahun, hari ini kami memenuhi panggilan di pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A untuk panggilan Sidang penawaran/Konsinyasi. Namun informasi yang baru saja didapat hakim nya sedang sakit. Sehingga sidang ditunda Minggu depan.
Rabiatul berharap ganti untung segera terwujud. Pasalnya, sudah 10 tahun tahun kasus ini masih ngambang alias belum ada kejelasan.tutupnya.
Terkait Persoalan ganti untung lahan di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Beringin yang belum diketahui akhir ceritanya ini, seakan memaksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gebrakk Sriwijaya Edi Yansah untuk berkomentar.
Menurutnya, selama kurun waktu 10 tahun anggaran pergantian lahan ganti untung pengadaan tanah bagi pembangunan prasarana pengendalian banjir disekitar bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang saat ini telah dititipkan di Pengadilan Negri Kelas 1A Lubuk Pakam.
“Kami sudah melakukan Koordinasi/konfirmasi dengan pihak–pihak terkait, seperti pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut II". Terang Edi
Untuk penyampaian kepada pihak BWS saya juga sudah dua kali ajukan surat, yang pertama nomor surat 10/DPW/LSM/Gebrakks/SU/XI/22, Bersamaan dengan surat Audensi dengan nomor: 11/DPW/LSM/Gebrakks/SU/XI/2022, Dan yang kedua kalinya saya Surati dengan nomor surat: 12/DPW/LSM/Gebrakks/SU/XI/2022, Namun sampai saat ini tidak ada balasan atau informasi baik dari surat balasan maupun dari kontak Person (Hp).
Perlu digaris bawahi, konsinyasi bukan hanya persoalan sengketa. Namun di antaranya yang tidak setuju dengan jumlah ganti rugi. Oleh sebab itu dia menyarankan agar pihak-pihak terkait yang keberatan mengajukan gugatan ke pengadilan, supaya berdasarkan keputusan tersebut pihaknya melakukan proses pembayaran.
Sedangkan upaya hukum dapat diajukan dalam hal pihak yang berhak keberatan dengan besaran ganti kerugian dan/atau bentuk ganti kerugian yang ditawarkan oleh Pemerintah.
Apabila pihak yang berhak tidak menyepakati bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang ditawarkan oleh Lembaga Pertanahan maka berdasarkan ketentuan Pasal 38 UU Pengadaan Tanah, pihak tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dan permohonan keberatan ini dapat diajukan paling lama 14 hari kerja setelah tanggal musyawarah.
Apabila melihat kepada ketentuan Pasal 6 ayat (1) f Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum (“Perma No. 3/2016”), dalam permohonan keberatan ke pengadilan negeri, pemohon mengajukan besaran ganti kerugian serta bentuk ganti kerugian. Apabila Permohonan dikabulkan maka Besaran Ganti Kerugian akan mengikuti besaran dan bentuk yang dimohonkan oleh pihak yang berhak. Terangnya.
Edi berharap Konsinyasi ini dapat menghasilkan kesepakatan bagi pihak pemohon dan termohon yaitu masyarakat pemilik lahan.pungkasnya.