24JAMTOP.COM | BATAM - Rokok tanpa pita beredar bebas diwilayah kepulauan Kepri, terutama kota Batam. Rokok merk HD & OFO yang tidak ada pita cukai yang dijual bebas membuat heran kontrol sosial dan media, pasalnya instansi terkait pengawasan produk perdagangan terkesan adanya pembiaran dan tidak menggubris perihal rokok tanpa pita cukai bebas dipasaran.
Hal tersebut tidak dapat disalahkan jika masyarakat dan para lembaga sosial kontrol berasumsi lain, dan dugaan ada sesuatu pada instansi terkait, tidak mungkin instansi yang terkait tidak memiliki nyali untuk melakukan tindakan jika ia berkehendak. Atau memang tidak bernyali alias takut kepada para pelaku usaha Rokok Merk HD dan OFO yang tidak berpita Cukai di kepulauan Riau. Senin 05 Desember 2022.
Sudah sering hal ini di Exporst oleh para awak media di media online. Akan tetapi hal itu tidak digubris sama sekali oleh instansi terkait. Diduga pemilik produk tanpa pita Cukai tersebut memiliki pengaruh besar dikalangan para penguasa, sehingga hukum tidak berani menyentuhnya.
Pemain rokok HD dan OFO yang diduga milik Anwar beserta rekan rekan pengurusnya yakni yang bernama Rosano dan Raden. Masing masing memiliki peran dalam peredaran rokok non pita Cukai merk HD dan OFO di kota Batam, bahkan sampai di luar kota batam. Ada yang berperan sebagai tukang mengkondisikan, alias bagi bagi roti bulanan kepada para awak media yang dinilai memberitakan rokok non Cukai tersebut.
Instansi yang terkait perihal peredaran rokok tidak berpita Cukai tersebut di kota Batam diduga tidak berkehendak dalam penindakan atau pemberantasan rokok yang dinilai tidak memiliki berpita cukai seperti HD dan OFO serta beberapa merk rokok lainnya yang beredar luas di Kota Batam hingga luar kota Batam. Pelabuhan tikus wilayah Barelang jadi saksi beredar luasnya rokok yang tidak berpita Cukai di luar Batam hingga tingkat provinsi kepulauan Riau serta pulau pulau kecil lainnya yang ada di Kepri.
Bahkan sepertinya tidak ada sanksi Bagi para pengedar rokok yang tidak berpita Cukai alias rokok Ilegal tersebut. Sedangkan banyak produk luar yang tidak ber-SNI di tindak oleh instansi terkait, untuk rokok jelas tidak memiliki pita Cukai di biarkan, ada apa di tubuh instansi ??? Jadi tanda ( ? ) Dapat diduga ada suatu keuntungan dibalik hal tersebut.
Sedangkan dalam Undang Undang sudah jelas menerangkan bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal yang tidak memiliki pita Cukai termasuk pelaku tindak pidana, akan tetapi pasal - pasal dan Undang - Undang no. 39 tahun 2007 tentang Cukai sudah diabaikan oleh instansi terkait.
Dalam Pasal 54 Undang - Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi ; "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Dan ada pasal 56 dalam Undang - Undang No. 39 tahun 2007 tersebut yang berbunyi ; "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang - undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.
Undang - Undang tersebut tidak dijalankan oleh instansi yang terkait yang membuat para pelaku usaha tersebut merasa dilindungi yang sehingga berita ini diterbitkan. Dan Awak Media akan terus mempublikasikan peredaran Rokok tanpa pita cukai merk HD dan OFO tersebut.
(Tim)