Iklan

Iklan

Resmi Serahkan Syarat Dukungan Minimal Pada KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah Sebagai Bacalon DPD RI.

24JAMNews
29 Desember 2022, 10:23 WIB Last Updated 2022-12-29T03:23:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM, KEPRI - Kehadiran mantan gubernur pertama Provinsi Kepulauan riau ayahanda Ismet Abdullah yang di dampingi istri (Aida Ismeth) serta rombongan sejumlah 30an orang menuju Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi kepulauan Riau pada hari Rabu 28 Desember 2022.




Tokoh Politisi senior yang sudah lama senyap dari pesta politik, sosok dan figur publik sudah tidak asing beliau adalah ayahanda Ismeth Abdullah mantan kepala otorita Batam atau yang dikenal saat ini dengan BP Batam, kembali meramaikan pesta panggung politik 2024 mendatang.

Ayahanda Ismeth Abdullah dan Ibunda Aida Ismeth beserta dengan rombongan datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau dalam penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD - RI) perwakilan Provinsi Kepri periode 2024 - 2029.

Saat ditemui awak media dalam konfirmasi pada Ayahanda Ismeth Abdullah, ia mengatakan, akan siap maju Bacalon ke DPD-RI di 2024 mendatang. Tentunya atas ijin yang kuasa, mohon do'a restu untuk dukungan masyarakat Kepri.

"Insya' allah jika Allah mengizinkan, saya akan ikut dalam Bakal Calon DPD RI perwakilan Kepri. Mohon do'a restu dan dukungannya, agar semua dapat berjalan lancar," ucap ayahanda Ismeth pada media.

Rionaldi (Ustadz Rio) selaku Ketua team ayahanda Ismeth Abdullah dalam pencalonannya ke DPD-RI perwakilan Kepri mengatakan," bahwa jumlah KTP dukungan yg diserahkan adalah 3369 KTP. ini sudah melebihi dari batas minimal.




Sebagai Ketua team ayahanda Ismeth Abdullah, yakni ustadz Rio juga menyampaikan terima kasih pada semua team yang telah sudi ikut mendampingi ayahanda Ismeth dalam penyerahan persyaratan dukungan di KPU Provinsi Kepri.

Pendaftaran Bakal Calon anggota DPD-RI telah dibuka tanggal 16 s/d 29 Desember 2022, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Para Bakal Balon memulai pendaftaran di KPU Provinsi Kepri.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan, bahwa sudah ada beberapa nama Bacalon DPD RI yang menyerahkan persyaratan, ini Bacalon yang kesembilan (9), mereka datang dan menyerahkan syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.

"Pembukaan penyerahan dukungan minimal Bakal Calon ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Saat ini sudah ada beberapa orang bakal calon yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kepri, sejak dari tanggal 19 Desember 2022 hingga saat ini," ungkap Arison.

Arison juga menyebutkan, setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 2.000 dukungan, Syarat dukungan minimal pemilih terhadap Bakal Calon anggota DPD di hitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap pada Pilkada Kepri 2020.

Jumlah pemilih yang berdasarkan data pemilih berkelanjutan sebanyak 1.168.188, orang.




"Dalam aturan, jika jumlah pemilih 1,5 juta orang pemilih, maka hasil minimal data pendukung yang harus diserahkan sebanyak, 2.000 dukungan," ujar Arison.

"Dan data tersebut harus terlampir dengan surat pernyataan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga pendukung," ujarnya.

Arison juga menuturkan, bahwa berkas dukungan para Bakal Calon yang diterima KPU Kepri nantinya akan diverifikasi. Proses verifikasi akan dilakukan selama dua minggu.

"Mulai tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap data - data yang diterima KPU. Data berkas pendaftaran persyaratan yang diserahkan calon.

Mulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023, akan dilaksanakan pendaftaran Calon. Untuk jumlah kursi DPD-RI yang di perebutkan pada Pileg 2024 akan datang ada empat kursi," tutup Arison.   (Ety)


Komentar

Tampilkan