24JAMTOP.COM | BATAM - Dalam rangka operasi pekat seligi 2022 Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu. Thetio Nardiyanto, S.H, telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa inisial D dan THT terduga pelaku tindak pidana perjudian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib di parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. (11/12/2022).
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM, menjelaskan, Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, pelapor mendapat informasi bahwa ada seseorang diduga bandar sedang transaksi permainan jenis Sie Jie Singapore diseputaran Sekolah Pelangi Batu Batam.
Dari informasi tersebut, pelapor beserta Team Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu. Thetio Nardiyanti, S.H., mendatangi Sekolah Pelangi. Sesampai dilokasi tampak seorang laki - laki sesuai dengan ciri - ciri yang di sampaikan informan di lapangan.
Segera Tim menghampiri terduga pelaku dan saat akan di amakan terduga pelaku sedang masukkan angka - angka dari para pembeli di dalam aplikasi rekapan, selanjutnya terduga pelaku langsung diaman kan beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37 serta uang sebesar Rp. 1.600.000,- yang di Transfer dari pemain ke rekening pribadi terduga pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan antara lain 1 (satu) Unit HP OPPO A37, 1 (satu) buku rekening Bank BCA, 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA, dan Uang sebanyak Rp.1.600.000,-.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM, membenarkan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa inisial D dan THT terduga pelaku tindak pidana perjudian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 13.00 wib di parkiran sekolah pelangi Batu Batam Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, M.M.
(Ety)