Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Dalam rangka operasi pekat Seligi 2022 di wilayah hukum Polsek Kundur Polres Karimun, melakukan penertiban warung-warung yang melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi ijin usaha penjualan mikol yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Kundur Polres Karimun. Kamis (1/12/2022) siang.
Operasi pekat 2022 tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, SH., M.H diikuti 15 anggota Polsek Kundur melakukan penyisiran dan pengecekan warung-warung yang di duga melakukan penjualan minuman beralkohol dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dalam Ops Pekat 2022.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, petugas melakukan pengecekan dari warung Gaol di Batu 3 Kundur dan di temukan sebanyak 3 botol Minuman beralkohol selanjutnya di warung Maulana di Batu 7 Kundur di temukan sebanyak 8 botol Minuman beralkohol.
Kemudian dilanjutkan petugas dengan melakukan pengecekan di warung Tuak Mas Tompul di Batu 4 Kundur di temukan sebanyak 8 liter tuak yang siap saji yang mengandung alkohol.
"Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 11 botol minuman beralkohol di antaranya jenis arak putih, anggur merah yang kita amankan kemudian akan dimusnahkan. Petugas juga memberikan pembinaan dan pendataan kepada pemilik warung" kata Kapolsek Kundur.
Dijelaskan Kapolsek Kundur, Bahwa Kegiatan ini digelar dalam rangka cipta kondisi untuk menciptakan situasi Kecamatan Kundur yang aman dan Kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat seperti miras, premanisme, perjudian, kepemilikan senjata tajam, PMI hingga narkoba. Tambahnya.
“Tujuan daripada operasi pekat ini untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kecamatan Kundur. Kita tidak ingin muncul gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu saat masyarakat melakukan aktifitas baik di dalam rumah maupun di luar rumah di siang hari maupun di malam hari." Tutur Perwira ini.
(Taufik)