24JAMTOP.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H., telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial IN terduga pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari senin tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 wib, di Kos-kosan Komp. Sri Jaya Abadi Blok A Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam. Sabtu (03/12/2022).
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 21.20 wib, saat pelapor akan mengajak korban untuk pergi ke acara keluarga namun pelapor tidak menemukan korban berada dirumah.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 14.00 wib, pelapor ke Polsek Lubuk Baja membuat laporan pengaduan dikarenakan korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah.
Setelah menerima pengaduan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membantu melakukan pencarian keberadaan korban dan sekitar pukul 22.00 wib korban berhasil ditemukan di daerah Tiban, Sekupang kota batam, dan Korban langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan interogasi korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan terduga pelaku a/n. IN, akibat kejadian tersebut pelapor merasa malu dan takut mau pulang, karena korban mengalami sakit dan perih pada bagian alat kelamin. Selanjutnya pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil dari laporan korban tersebut, pada hari Jum'at tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang sebelumnya sudah mendapatkan laporan tentang persetubuhan anak di bawah umur, dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku a/n. IN sedang berada di tempat pengisian air galon “Hans Water” yang beralamat di Komp. Sri Jaya Abadi Kecamatan Lubuk Baja berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kota Batam beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 Helai Celana Panjang warna Ungu Motif Kotak-Kotak warna Putih,1 Helai Baju Kaos Oblong warna Hitam, 1 Helai Tank Top warna Hitam, 1 Helai Bra berwarna Abu-abu, 1 Helai Celana Dalam warna Krem Gambar Bunga warna Biru dan Kuning.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap 1 orang laki-laki dewasa inisial IN terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawahumur, yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 wib, di Kos-kosan Komp. Sri Jaya Abadi Blok A Kecamatan Lubuk Baja kota Batam.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah," ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM.
(Ety)