24JAMTOP.COM | BATAM - Pengunjung dianiaya oleh oknum satpam Food Cout Pacifik Palace Hotel pada Jum'at malam 9 Desember 2022 sekitar pukul 01.15 wib. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh oknum satpam yang bernama Foanoita Harefa terhadap penganiayaan pengunjung bernama Noverius Gulo salah satu pimpinan redaksi media online.
Noverius Gulo tidak terima atas perlakuan seorang satpam (satuan pengamanan) akhirnya melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Foanoita Harefa ke Polsek Batu Ampar. Noverius Gulo yang didampingi oleh kuasa hukumnya Leo Halawa dan Repiton Manao resmi buat laporan di kepolisian.
Dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/202/XII/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 9 Desember 2022.
Kronologis kejadian yang dihimpun, Noverius Gulo (korban) pada Kamis malam 08 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 wib pergi ke Food Court Pacifik bersama teman temanya dalam rangka menyambut kepulangan Noverius Gulo dari Nias.
Sebagai wujud kepedulian sahabat yang bertujuan menghibur sahabat nya yang mengalami suasana duka atas kepulangan ibunda dari Noverius Gulo di kampung halamannya. Sambil menikmati nuansa malam di Food Court Pacifik dengan mencicipi hidangan dan minuman.
Dalam suasana santai hingga pukul 01.15 wib dini hari, tidak disengaja tiba-tiba salah satu dari tangan Noverius Gulo menyenggol gelas di atas meja, dan terjatuh gelas tersebut kelantai hingga pecah.
Melihat gelas di meja korban Noverius Gulo jatuh dan pecah, salah satu oknum Satpam bernama Foanoita Harefa tiba tiba datang menghampiri meja Noverius Gulo dan menarik kursi tempat duduk bekas SPG Food Court.
Sambil duduk oknum satpam dengan gaya preman sambil berkata," kau bentak siapa" tidak kau hargai aku disini," ucap oknum satpam (pelaku).
Hal tersebut memicu perdebatan antara pelaku dengan korban, dan akhirnya berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh oknum satpam tersebut. Dengan berpikiran waras Noverius Gulo tidak melayani atau membalas pukulan dari oknum satpam tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi," iya" datang bukan tanya dulu baik-baik, malah oknum Satpam itu seolah olah tidak senang, namun setelah berbicara tiba-tiba tangan memukul (korban) Noverius Gulo. Melihat kejadian itu pengunjung juga kaget,” ungkap saksi dilokasi.
Pengacara Leo Halawa sekaligus Kuasa Hukum Noverius Gulo sangat menyayangkan pemukulan yang dialami oleh kliennya. Apalagi pelakunya adalah seorang satuan keamanan (satpam) yang bertugas di salah satu Food Court ternama di kota Batam, yakni Food Court Pasifik.
Leo Halawa juga mengungkapkan bahwa, apa yang dilakukan oleh oknum Satpam tersebut juga dapat terdampak buruk dimata pariwisata kota Batam. Dimana Batam selama ini adalah diketahui sebagai salah satu kota wisata.
“Kami sangat menyayangkan terhadap penganiayaan tersebut. Negara ini adalah negara hukum, tiap orang tidak bisa main hakim sendiri, meskipun itu terjadi miskomunikasi,” keterangan tegas Leo Halawa kepada awak media, Jumat malam 09/12/2022.
Pengacara Leo Halawa juga kembali menegaskan," seharusnya sebagai Satuan keamanan menjaga keamanan dan ketertiban umum. Bukan sebaliknya justru melakukan penganiayaan terhadap konsumen atau pengunjung.
“Satpam yang seperti ini terkesan memberikan dampak negatif buat keamanan kota Batam. Artinya, jika orang luar melihat hal tersebut, mereka akan melihat betapa buruknya pelayanan keamanan di kota Batam, mereka akan takut untuk berkunjung. Seorang pengamanan saja bisa main hakim sendiri," ketus Pengacara muda Leo Halawa.
“Kami percaya polisi profesional menangani permasalahan ini. Dan kami ingin Pelaku Harus Ditangkap. Tidak ada hukum rimba di negara hukum saat ini,” ucap Repiton Manao.
Repiton Manao menyampaikan bahwa dampak dari penganiayaan terhadap kliennya mengalami cidera di bagian dada, pipi kiri dan telinga, juga goresan di tangan. Selain itu, kliennya juga terhalang melakukan aktivitas hingga saat ini.
“Baru saja selesai kita membuat LP di kantor polisi, tiba-tiba klien kami pusing dan mual-mual. Klien kami sakit di bagian kuping dan bagian dada. Ini sedang diinfus di rumah sakit Harapan Bunda kampung seraya kota Batam. Mohon do'a dari para sahabat semoga klien kami cepat pulih dan sehat kembali bisa beraktivitas,” kata Manao.
" Selanjutnya klien kami saat ini mendapat surat keterangan sakit, sehingga tidak bisa beraktivitas akibat penganiayaan itu. Dan klien kami harus istirahat total selama dua hari ini, sambil menunggu apakah klien kami sudah sembuh total apa belum," jelas Repiton Manao.
"Kini perkara tersebut telah di laporkan kepihak berwajib, tinggal menunggu kelanjutan proses hukumnya," tutup Manao.
Leo Halawa ketika dikonfirmasi tentang BAP kliennya belum dapat menyampaikan, disebabkan kliennya masih dalam perawatan.
"Kami fokus dulu merawat klien kami ya !! Pak ?" Saat ini masih di rumah sakit. Nanti kalau sudah sehat baru mungkin bisa di-BAP. Saat ini kami fokus penanganannya di rumah sakit,” kata Leo Halawa.
(RM)