Iklan

Iklan

Kontraktor Nakal, Gunakan BBM Subsidi Untuk Pengerjaan Proyek Pengaspalan di Pantai Labu

24JAMNews
28 Desember 2022, 19:30 WIB Last Updated 2022-12-29T04:36:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | DELI SERDANG - Penyalahgunaan BBM bersubsidi, alat berat proyek pemeliharaan jalan (pengaspalan) sepanjang jalan Pantai Labu diduga menggunakan BBM subsidi. Rabu, 28/12/2022.




Proyek pengaspalan yang di laksanakan di 3 Desa Kecamatan Pantai Labu meliputi Desa Perkebunan Ramunia, Desa Pantai Labu Baru, hingga Desa Pantai Labu Pekan, untuk pengoprasian alat berat diduga keras dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.


Hal itu diketahui awak media saat berada dilokasi, terlihat salah satu pengawas proyek inisial IN secara terang-terangan sedang melakukan transaksi pembelian BBM subsidi dengan penjual di warung ayam penyet warga Desa perkebunan Ramunia.


Ironisnya pengawas justru membuka cerita secara terang - terangan, bahwa dirinya sedang melakukan pembelian BBM subsidi tersebut untuk digunakan alat berat proyek pengerjaan pengaspalan dengan harga Rp. 10.000/liter yang akan di Suplai dari relasi yang merupakan warga Beringin.


Untuk memastikan bahwa itu BBM bersubsidi awak media kemudian mencoba mendekati alat berat yang sedang parkir, ternyata benar ada 5 jerigen penuh berisi BBM dengan jenis solar bersubsidi yang berada di tepi jalan yang hanya beberapa meter dari alat berat.


Tiga orang penjaga alat berat yang melihat awak media sedang mendokumentasikan prihal minyak bersubsidi, mereka mendatangi dan mengatakan "baru aja minyak ini diturunkan bg" mobil itu yang menurunkan tadi sambil menunjuk warung ayam penyet di lokasi.


Mengacu pada peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian.




Maka sudah sangat jelas Penyalah gunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 junto Pasal 56 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.


Namun Kontraktor nakal tersebut, seolah - olah tidak perduli, meski mengetahui jika penyalahgunaan BBM bersubsidi, itu jelas - jelas melanggar hukum.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu Ipda Tumpal Sitorus saat dikonfirmasi mengatakan," akan kita segera cek bang, terima kasih atas informasinya," terang Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu Ipda Tumpal Sitorus dengan singkat. 


Dalam hal temuan ini Ketua LSM Gebrakk- Sriwijaya Sumatera  Utara Edi Yansah angkat bicara," sangat di sesalkan kalau memang benar terjadi dalam temuan ini, adanya pihak pelaksana kerja yang di percayakan oleh pihak Kabupaten melalui Dinas SDABMBK di salah gunakan untuk mencari keuntungan pribadi.


Dari tindakan yang di lakukan oleh para oknum  pekerja di lapangan bisa merusak nama baik pihak pemerintah Kabupaten itu sendiri. Untuk itu kami berharap pihak penegak hukum harus dapat segera mengusut sampai tuntas agar dapat membuat efek jerah bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan di lapangan untuk merusak nama baik pihak Kabupaten Deli Serdang.




(Tim)

Komentar

Tampilkan