Iklan

Iklan

Kapolsek Lubuk Baja Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana

24JAMNews
31 Desember 2022, 07:38 WIB Last Updated 2022-12-31T00:38:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menggelar konferensi pers ungkap kasus pelaku pembunuhan berencana yang di damping oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, pada kamis kemaren, 29/12/2022.




Pelaku yang berhasil di amankan berinisial ( I ) ditangkap di hutan depan PT. Labtech Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar pkl 11:20 Wib. 


Kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 wib bertempat di perumahan Baloi Centre Lubuk Baja, Kota Batam. Ketika korban sedang makan siang bersama pelapor MD di rumah, tiba - tiba mendengar suara teriakan dari luar yang memanggil nama pelapor. Setelah itu korban dan pelapor langsung keluar dari ruang makan. 


Pada saat korban dan pelapor sampai ruang tamu tiba-tiba pelaku (I) yang sedang membawa parang langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban, korban sempat menangkis dengan tangan kanan, korban terduduk.


Pada saat korban terduduk, pelaku kembali mengayunkan parangnya kearah korban, dan mengenai bagian leher sebelah kanan korban hingga korban terkapar bersimbah darah. pada saat itu pelapor langsung berlari keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga sekitar, namun pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor.




Menerima laporan tindak pidana pembunuhan pada hari sabtu tanggal 24 Desember 2022 Tim gabungan Direktorat Krimsus Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja beserta Unit Reskrim Polsek sekupang yang dipimpin oleh AKP Fery Supriadi Kanit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan.


Dan pada hari rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 wib Team gabungan pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di seputaran hutan depan PT. Labtech Kecamatan Sekupang Kota Batam.


Selanjutnya Tim gabungan menuju ke lokasi keberadaan pelaku sekitar pukul 11.20 wib, dan Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku (I) yang hendak menjual handphone miliknya  di warung depan PT. Labtech Kecamatan Sekupang kota Batam. 


Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang, 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna Hitam, 1 Unit Flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku pergi meninggalkan TKP, 1 Helai baju kaos warna hitam berlumur darah milik korban. 




Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku juga sudah mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Setelah usai interogasi, pelaku pun sudah mengakuinya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 Bilah parang yang berada di samping TKP.


Terhadap pelaku dan juga barang bukti dibawa ke kantor polisi Polsek Lubuk Baja kota Batam,  guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dengan melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, usai penangkapan setelah 4 hari kejadian di laporkan, pelaku tertangkap saat pelaku sedang menjual Handphone. pelaku menggunakan sebilah parang untuk membunuh korban. 


Motif dari pelaku pembunuhan, karena merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban, pasalnya Istri pelaku mau cerai dengan pelaku dan akan menikah dengan korban. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana  dengan hukuman  Mati atau Penjara seumur Hidup atau penjara selama - lamanya dua puluh tahun. (Ety)



 


Komentar

Tampilkan