Dari pantauan wartawan 24jamtop.com dilapangan. Fakta ini dapat di jumpai di setiap perempatan jalan, pasar, kedai kopi, restoran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Karimun Kepri ini sering kita temui mereka "mengais asa" di jalanan. Sabtu (10/12/2022).
Bahkan, dari hari ke hari jumlah mereka terus bertambah. Demi memenuhi isi perut, mereka rela jadi pengemis jalanan. Tidak terpanggil kah hati nurani kita melihat pelik kehidupan yang dialami anak anak jalanan itu.
Dan hendaknya berbagai pihak dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua memberikan perlindungan seutuhnya kepada anak anak yang terlantar.
Karena hal ini, sudah diatur dalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UUD 1945 Pasal 28 huruf B yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan demikian, pemerintah/negara tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.
Selain negara, menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak juga menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
(Taufik)