Iklan

Iklan

509 Gram Sabu Dan Satu Tersangka Di Amankan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun

24JAMNews
31 Desember 2022, 15:41 WIB Last Updated 2022-12-31T08:41:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Hebat Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu yang telah dibungkus dengan plastik bening berbentuk lonjong sebanyak 6 (enam) plastik. 

Barang tersebut diamankan oleh Petugas dari tersangka inisial RES di rumahnya di jalan Pertambangan, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, pada hari Senin (27/12/2022).

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kapolsek Tebing AKP M. DJaiz, S.IP kepada wartawan 24jamtop.com menjelaskan, berawal informasi didapat dari masyarakat, kemudian ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fedryk S. Harahap, S.S, M.H, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa  1 (satu) Unit Handphone, narkotika diduga jenis sabu, yang telah dibungkus dengan plastik bening berbentuk lonjong sebanyak 6 (enam) plastik dengan bruto sekira berat 509 gram dan 1( satu) unit sepeda motor. Tambah Kapolsek Tebing.

"Barang haram tersebut sempat berhasil dibuang oleh pelaku RES ke lubang pembuangan kamar mandi". Jelas Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz kepada Wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Masih kata Kapolsek, dari hasil interograsi, tersangka RES didapat keterangan bahwa pelaku bekerja sama dengan tersangka yang berinisial A  berkebangsaan Malaysia.

"Menurut pengakuan RES diberi Upah sebanyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk 1 ( satu ) bungkusnya apabila dapat membawa ke Lombok". Kata Perwira ini.

Selanjutnya, sambung Kapolsek Tebing, pelaku RES dan narkotika diduga jenis sabu diserah terimakan (dilimpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.


 (Taufik)
Komentar

Tampilkan