Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Pencurian.

24JAMNews
26 November 2022, 18:58 WIB Last Updated 2022-11-26T11:58:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H, telah mengamankan 1 orang laki - laki dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial R yang terjadi di hari Selasa tanggal 15 November 2022 lalu sekitar pukul, 13:00 wib di Komp. Wijaya Kusuma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Sabtu (26/11/2022).




Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM, menjelaskan Kronologis Kejadian, berawal pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 19:30 wib saat pelapor sedang berada di rumah di telefon oleh ketua RW bapak Yoyo, yang memberitahukan bahwa kondisi ruko milik pelapor jendelanya dalam keadaan terbuka. Ke esokan  harinya tepatnya hari Selasa pada tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 13:00 wib pelapor bersama ketua RW datang ke Tkp, dan saat membuka ruko pelapor melihat ruko sudah dalam keadaan berantakan dan ada beberapa barang sudah hilang.



Barang milik pelapor yang hilang antaranya, 1 unit kulkas 2 pintu, 6 unit AC Indoor, 3 Unit Kompresor, 2 unit Speaker BMG, 1 unit pintu teralis besi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)


Selanjutnya dari laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh IPTU Thetio Nardiyanto, SH, melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wib mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di Kampung Aceh Kecamatan Sungai Beduk kota Batam.


Selanjutnya Unit Reskrim dengan gerak cepat mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku R. Terhadap pelaku serta barang bukti dibawa ke polsek lubuk baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



Adapun barang bukti yang diamankan antara lain adalah, 1 buah Obeng Min dengan Gagang bewarna Hijau, 1 Buah Pisah Cutter berwarna Orange, 1 Buah Kunci Inggris, 1 Buah Kunci Pas berukuran 13, 1 Buah Gunting Kabel Gagang warna Orange, 1 Buah Tas Ransel merk POLO BEN warna Biru Donker, 1 Buah Sarung Tangan, 1 Buah Flasdisk berisikan CCTV dan 1 Lembar Nota pembelian Barang.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM, membenarkan telah mengamankan 1 orang laki - laki dewasa terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian inisial R yang terjadi  terjadi pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 13:00 wib di Komp. Wijaya Kusuma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM.





(Ety)


Komentar

Tampilkan